Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

LBH Ansor Gugat Walkot Tangsel ke PTUN soal Perpanjangan Jabatan Sekda

LBH Ansor Gugat Walkot Tangsel ke PTUN soal Perpanjangan Jabatan Sekda
LBH Ansor Gugat Walkot Tangsel ke PTUN soal Perpanjangan Jabatan Sekda (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih

  • LBH Ansor Tangsel menggugat Wali Kota ke PTUN Banten terkait SK perpanjangan masa jabatan Sekda yang dinilai bermasalah secara hukum dan administrasi.
  • Keputusan Wali Kota dianggap bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, terutama prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
  • DPRD Tangsel mempertimbangkan penggunaan hak angket jika polemik perpanjangan jabatan Sekda terus berkembang di masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.

Gugatan itu berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.

1. LBH Ansor menilai surat keputusan tersebut bermasalah

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Anggota LBH Ansor Tangsel, Denis mengatakan penerbitan surat keputusan tersebut justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

“Kami dari LBH Ansor Tangerang Selatan ingin menanggapi isu yang disorot oleh publik, yaitu mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Denis, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, keputusan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie itu dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.

2. perpanjangan jabatan sekda dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik

Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo
Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal

Denis menyebut pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Banten karena dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.

“Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026,” katanya.

Ia menilai, penerbitan SK tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. “Sebab dengan diterbitkannya surat ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya,” ujar Denis.

Denis menambahkan, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

3. DPRD Tangsel pertimbangkan untuk menggunakan hak angket dalam persoalan ini

Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf
Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf (Dok. IDN Times/Idral)

Sebelumnya diberitakan, polemik evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo memunculkan wacana hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tangsel. Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf menyebut, hak tersebut akan diambil apabila persoalan tersebut terus berpolemik di tengah masyarakat.

"Tapi kalau untuk hak angket sih terus terang ya belum belum ada lah muncul dari tokoh-tokoh ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya, kami akan menggunakan hak kami," kata Yusuf, di gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More