Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kepala BPN Kota Serang Jadi Tersangka Pungli Urus Surat Tanah

Eks Kepala BPN Kota Serang Jadi Tersangka Pungli Urus Surat Tanah
Penahanan petinggi pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Kejari Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang sebagai tersangka kasus pungli pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.
  • Penyidik menemukan dugaan pungutan liar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon sejak 2021 dengan total keuntungan lebih dari Rp2 miliar.
  • Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang karena ancaman hukuman tinggi dan risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen pertanahan periode 2020-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, para tersangka terdiri dari TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026 serta PG, AM, dan DM yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.

Selain itu, penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” kata Dado, Rabu (20/5/2026).

1. Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster

Penahanan petinggi pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Penahanan petinggi pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Dado, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.

Ia menjelaskan, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, tim Kejari Serang juga menggeledah 6 lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta, secara serentak.

"Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang," katanya.

2. Para tersangka diduga melakukan pungutan Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per orang sejak 2021

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. Besaran pungli itu bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon. Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis”.

“Uang taktis tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Dado. Dari praktik tersebut, total uang yang diduga diperoleh para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

3. Khawatir kabur, para tersangka langsung ditahan

Penahanan petinggi pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Penahanan petinggi pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Menurut Dado, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Kami berharap perkara ini menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More