Guru Les di Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan 29 Muridnya

Guru les di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-lakinya
Tangerang, IDN Times - AK seorang guru les di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-lakinya.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Panongan IPDA Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual, dan saat ini ditahan di Polsek Panongan.
"(Korban) Mayoritas berusia 11 hingga 15 tahun," kata Hafizh, Jumat (24/7/2026).
1. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan

Hafizh mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku untuk melakukan tipu daya kepada korban dengan mengiming-iming akan membelikan jajanan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kedekatan dirinya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ungkapnya.
2. Kasus terungkap usai salah satu korban bercerita
Fadil menuturkan peristiwa ini pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada warga telah mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.
"Waktu di hari kejadian, warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku," tuturnya.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat untuk memulihkan kondisi mental korban.
"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," katanya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Atas aksi bejatnya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

















