2 Forum Mahasiswa Terima Hibah Pemkab Lebak, RIGHTS: Siapa Menikmati?

- Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan hibah miliaran rupiah untuk Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran melalui APBD 2025–2026.
- Penelusuran lapangan menunjukkan kedua forum tidak memiliki sekretariat di alamat terdaftar, memunculkan pertanyaan soal keabsahan dan transparansi penerima hibah.
- Rights menyoroti perlunya verifikasi dan keterbukaan penggunaan dana publik, sementara Pemkab menyebut forum hanya wadah penyaluran bantuan bagi mahasiswa Lebak.
Lebak, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana hibah kepada dua entitas bernama Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data penjabaran APBD Kabupaten Lebak, Forum Mahasiswa Berprestasi menerima hibah sebesar Rp884,2 juta pada 2025 dan kembali memperoleh alokasi dengan nilai yang sama pada APBD 2026. Sementara itu, Forum Mahasiswa Kedokteran menerima hibah Rp840 juta pada 2025 dan kembali mendapatkan alokasi sebesar Rp840 juta pada 2026.
1. Dua sekretariat entitas tersebut tak ditemukan pada alamat terdaftar

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD 2025 dan 2026, alamat Forum Mahasiswa Berprestasi tercatat di Perumahan BTN Curug Sawo, Narimbang Mulya. Sementara Forum Mahasiswa Kedokteran tercatat beralamat di Jalan H.M. Iko Jatmiko Nomor 40/B RT 004/RW 008.
Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, sekretariat kedua entitas tersebut tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam dokumen APBD. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar kedua lokasi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Forum Mahasiswa Berprestasi maupun Forum Mahasiswa Kedokteran.
2. Rights pertanyakan penyaluran dana hibah tersebut, siapa yang menikmati?

Menanggapi hal tersebut, peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Hadi mengatakan, dana yang dialokasikan melalui APBD merupakan uang publik yang berasal dari pajak dan sumber penerimaan negara lainnya. Karena itu, penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat yang jelas.
“Ketika sebuah entitas penerima hibah dengan nilai mendekati Rp1 miliar per tahun ternyata tidak memiliki kantor atau sekretariat yang dapat diverifikasi di alamat yang tercantum, ini merupakan indikasi persoalan administratif yang serius. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana proses verifikasi faktual dan administratif yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak sebelum mencairkan dana tersebut?” kata Septian, Kamis (23/7/2026).
Menurut Septian, publik, termasuk mahasiswa di Kabupaten Lebak, berhak memperoleh penjelasan apakah dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya disalurkan dalam bentuk program beasiswa atau digunakan untuk peruntukan lain.
Apabila hibah tersebut memang ditujukan sebagai program beasiswa, kata dia, pemerintah daerah dan kedua forum itu wajib membuktikannya secara terbuka kepada publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan, menurutnya, semestinya mampu menjangkau ratusan hingga ribuan mahasiswa asal Lebak.
“Jika benar anggaran ini dikemas sebagai program beasiswa atau bantuan studi, transparansi nama penerima dan sasaran menjadi harga mati. Kami mendesak agar dibuka secara transparan siapa penerimanya, apa kriterianya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Jadi siapa yang menikmati uang rakyat ini,” ujarnya.
3. Dua entitas tersebut berbentuk forum

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada mahasiswa.
“Hibah itu bukan untuk kegiatan forum, tetapi sebagai dukungan Pemda kepada setiap mahasiswa Lebak yang kuliah di fakultas kedokteran universitas negeri,” kata Halson saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Terkait Forum Mahasiswa Berprestasi, Halson menyebut mekanismenya serupa.
“Sama, itu hanya wadah saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bentuk hukum kedua penerima hibah tersebut, Halson mengatakan keduanya merupakan forum yang dijadikan sebagai wadah penyaluran bantuan.




















