Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Buru Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja yang Kabur ke Luar Negeri

Polisi Buru Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja yang Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Divhubinter Mabes Polri memburu LA, perekrut CPMI ilegal ke Kamboja yang kabur ke luar negeri dan telah diajukan Red Notice ke Interpol.
  • Dua CPMI perempuan asal Garut dan Jakarta Utara digagalkan keberangkatannya setelah dijanjikan kerja sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji Rp10 juta per bulan tanpa biaya.
  • Seorang pria berinisial RR diamankan karena membantu keberangkatan dua CPMI tanpa dokumen resmi, sementara para pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri memburu seorang perempuan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut dan pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja. LA diketahui merupakan wanita asal Bangka Belitung diduga melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, untuk menangkap LA, Polisi telah mengajukan red notice ke Interpol Mabes Polri

"Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," ujar Wisnu, Rabu (27/5/2026).

1. CPMI ilegal direkrut untuk jadi admin judol di Kamboja

Kedua tangan yang diborgol
Kedua tangan yang sedang diborgol. (Foto: Pexels)

Wisnu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online (judol) di Kamboja.

“Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” kata Wisnu.

2. Korban dijanjikan gaji Rp10 juta per bulan

ilustrasi Bandara Soekarno Hatta  (Dok. Angkasa Pura II)
ilustrasi Bandara Soekarno Hatta (Dok. Angkasa Pura II)

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua CPMI tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan," jelasnya.

Kedua CPMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”," kata Yandri.

3. Seorang pria ikut diamankan lantaran jadi pendamping CPMI

Seseorang sedang diborgol oleh polisi.
ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)

Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan CPMI oleh seorang berinisial F. RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara.

Dalam pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” kata Yandri.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," kata Yandri.

Diketahui, selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Banten

See More