Pengukuhan Sekda Tangsel, GP Ansor Ajukan Keberatan

- GP Ansor Tangsel mengajukan surat keberatan terhadap SK Wali Kota tentang pengukuhan dan perpanjangan jabatan Sekda karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
- Imam Fitra Ramadhan menilai proses evaluasi kinerja Sekda tidak transparan dan berpotensi cacat administrasi, sehingga dianggap melanggar prinsip good governance dan sistem merit ASN.
- GP Ansor menegaskan akan terus mengawal polemik ini sesuai jalur hukum sambil menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Tangerang Selatan atas surat keberatan yang diajukan.
Tangerang Selatan, IDN Times - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan atau perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Keberatan tersebut ditujukan atas SK Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.
Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan mengatakan pihaknya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
1. GP Ansor nilai proses evaluasi bermasalah

Imam menilai, mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda sudah bermasalah sejak awal sehingga hasil akhirnya dinilai berpotensi cacat administrasi.
Menurutnya, pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat untuk menjaga prinsip good governance, kepastian hukum, profesionalitas ASN, serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. GP Ansor juga menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda yang dinilai tidak transparan kepada publik.
“Coba saja tanya sama masyarakat Tangsel apa ada yang tahu hasil penilaian kinerja sekda sebelumnya apa? Gak ada yang tahu kan, karena memang tidak pernah diumumkan. Ini saja sudah melanggar azas transparansi dan good governance,” ujar Imam.
2. Singgung slogan Tangsel kota cerdas dan modern

Imam juga mengkritik sikap Pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tidak terbuka dalam proses pengambilan kebijakan strategis terkait jabatan Sekda.
“Tagline kota kita cerdas dan modern, tapi kok pemkot sendiri menjalankan pemerintahan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan dan menutupi hal-hal seperti ini seolah-olah masyarakat Tangsel tidak perlu mengerti,” katanya.
Ia menegaskan posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan daerah. “Posisi sekda ini krusial untuk menjalankan roda pemerintahan kota yang baik,” ujarnya.
3. GP Ansor bakal kawal proses sesuai aturan

GP Ansor Tangsel menyatakan tetap menghormati proses yang berjalan, termasuk menunggu jawaban resmi dari Wali Kota Tangerang Selatan atas surat keberatan yang telah diajukan.
Namun, mereka memastikan akan terus mengawal polemik tersebut melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai civil society yang memang tugasnya menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, GP Ansor wajib meluruskan hal-hal seperti ini dan menyuarakan suara masyarakat Tangsel yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata Imam.


















