Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polemik Jabatan Sekda Tangsel, Aktivis Singgung Pembohongan Publik

Polemik Jabatan Sekda Tangsel, Aktivis Singgung Pembohongan Publik
Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya Sih
  • Suhendar dari Speakup menyoroti perbedaan pernyataan Wali Kota Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono soal waktu terbitnya keputusan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel.
  • Ia menilai inkonsistensi informasi itu bisa berimplikasi hukum jika terbukti menyesatkan publik, mengacu pada ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
  • Wahyudi memastikan Keputusan Wali Kota tentang pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026, meski sebelumnya disebut masih dalam proses.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti pernyataan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Suhendar menilai terdapat kejanggalan dalam pernyataan kedua pejabat tersebut terkait terbitnya Keputusan Wali Kota tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel.

1. Speakup nilai ada perbedaan informasi

Seorang pria berkacamata mengenakan kemeja kotak-kotak biru duduk di dalam ruangan dengan dinding berwarna krem.
Direktur Speak Up, Suhendar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Suhendar, sebelumnya Benyamin dan Wahyudi sempat menyampaikan bahwa proses perpanjangan jabatan Sekda masih berjalan. Namun, belakangan Wahyudi menyebut keputusan tersebut ternyata sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026.

“Pada 18 Mei 2026 Wali Kota menyebut SK segera terbit. Lalu 19 Mei Kepala BKPSDM menyatakan masih proses paraf di bagian hukum. Tapi kemudian pada 20 Mei disampaikan ternyata Kepwal sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026. Ini janggal,” kata Suhendar saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).

Ia mempertanyakan alasan informasi tersebut tidak disampaikan sejak awal kepada publik apabila keputusan memang telah diterbitkan.

“Kalau memang sudah diperpanjang sejak 8 Mei, kenapa tidak disampaikan dari awal. Seolah ada kesan tanggal penerbitan keputusan dimundurkan,” ujarnya.

2. Singgung potensi konsekuensi hukum

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Suhendar menilai rangkaian pernyataan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terdapat informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik. Menurut dia, hal itu dapat dikaji dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam kacamata hukum pidana, bisa dikualifikasikan sebagai pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 14 Tahun 2008,” ucapnya.

Ia menyebut masyarakat memiliki hak untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman lebih lanjut.

3. BKPSDM sebut Kepwal sudah terbit sejak 8 Mei

IMG-20250923-WA0002.jpg
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono menyatakan Keputusan Wali Kota tentang pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah ditetapkan pada 8 Mei 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

“Iya benar, sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei,” kata Wahyudi, Kamis (21/5/2026).

Namun sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sempat menyebut surat keputusan tersebut segera terbit. “Segera,” kata Benyamin saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara pada 19 Mei 2026, Wahyudi juga sempat menyatakan keputusan wali kota terkait perpanjangan jabatan Sekda masih dalam proses harmonisasi dan paraf di Bagian Hukum Setda Tangsel.

“Kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf,” ujar Wahyudi kala itu.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan keterangan tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More