Polemik Sekda Tangsel, Aktivis Sebut Benyamin Davnie Bak Tukang Sulap

- Pemerintah Kota Tangsel dinilai memberi keterangan berbeda soal perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo, dengan tanggal keputusan yang tidak konsisten antara pejabat dan wali kota.
- Direktur Speak Up, Suhendar, menyoroti adanya disinformasi dan perubahan pernyataan dari Pemkot Tangsel yang dianggap membuat publik bingung serta menunjukkan kurangnya transparansi.
- Polemik ini memunculkan kritik terhadap keterbukaan birokrasi Pemkot Tangsel karena informasi yang kontradiktif dinilai menutupi proses administrasi perpanjangan jabatan Sekda.
Tangerang Selatan, IDN Times - Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali memanas. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai memberikan keterangan yang saling bertentangan terkait proses administrasi perpanjangan jabatan Sekda Bambang Noertjahjo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, memastikan masa jabatan Bambang telah diperpanjang melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
“Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei),” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
1. Pernyataan pemkot dinilai bertolak belakang

Namun, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie maupun Wahyudi sendiri. Pada 18 Mei 2026, Benyamin sempat menyebut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Sekda masih dalam proses penerbitan.
“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” ujar Benyamin saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara sehari setelahnya, tepatnya 19 Mei 2026, Wahyudi saat rapat bersama Komisi I DPRD Tangsel menyampaikan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memang telah terbit sejak 4 Mei 2026. Namun, Keputusan Wali Kota disebut masih dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Tangsel.
“Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya),” ujar Wahyudi kala itu.
2. Speak Up nilai ada disinformasi

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai polemik tersebut menunjukkan proses evaluasi dan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel berlangsung tidak transparan. Menurutnya, keterangan yang berubah-ubah dari jajaran Pemkot Tangsel justru memunculkan kebingungan di tengah publik.
“Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan wali kota Tangsel seperti pemain sulap,” kata Suhendar.
Ia mempertanyakan perbedaan informasi yang disampaikan Pemkot Tangsel dalam rentang waktu beberapa hari terakhir.
“Bagaimana bisa pada 18 Mei wali kota menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses, lalu pada 19 Mei ketika dipanggil DPRD, BKPSDM menyatakan Kepwal masih dalam proses administrasi, namun tiba-tiba pada 20 Mei diumumkan bahwa Kepwal sudah terbit dan ditandatangani sejak 8 Mei 2026,” ujarnya.
3. Pemkot dinilai menutup-nutupi proses administrasi

Suhendar menilai, kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka,” pungkasnya.

















