PMII Desak Pemkot Tangsel Transparan soal Polemik Jabatan Sekda

- PMII Ciputat mendesak Pemkot Tangsel bertanggung jawab atas polemik perpanjangan jabatan Sekda yang dinilai memengaruhi stabilitas birokrasi dan transparansi publik.
- PMII meminta Pemkot Tangsel membuka seluruh tahapan serta dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda agar publik mendapat kejelasan dan menghindari spekulasi.
- PMII juga mendorong DPRD Tangsel memperkuat fungsi pengawasan di tengah sorotan berbagai pihak terhadap dugaan kejanggalan proses perpanjangan jabatan Sekda.
Tangerang Selatan, IDN Times - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat meminta pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertanggung jawab atas polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif biasa.
1. PMII nilai polemik Sekda berkaitan dengan stabilitas birokrasi

Menurut Fauzan, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi, pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami melihat kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses,” kata Fauzan dalam keterangannya.
Ia menilai proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. PMII minta dasar hukum dibuka ke publik

Fauzan menegaskan evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama harus mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan kepentingan politik maupun relasi kekuasaan tertentu.
Karena itu, PMII Cabang Ciputat meminta Pemkot Tangsel membuka seluruh tahapan serta dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda kepada publik.
“Kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
3. PMII dorong DPRD jalankan fungsi pengawasan

Sebelumnya, polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Tangsel juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. LBH Ansor Kota Tangsel bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai terdapat kejanggalan dalam prosesnya.
Sorotan juga datang dari Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) yang mempertanyakan perbedaan informasi dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Tangsel terkait penerbitan surat keputusan perpanjangan jabatan Sekda.

















