Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Motif Anak Kandung Bunuh Ibu di Pamulang Ingin Kuasai Rumah Warisan

Motif Anak Kandung Bunuh Ibu di Pamulang Ingin Kuasai Rumah Warisan
Pexels/Aviz Media (ilustrasi kasus pembunuhan)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap motif anak berinisial I membunuh ibunya di Pamulang karena ingin menguasai rumah warisan, setelah awalnya berdalih korban terjatuh di kamar mandi.
  • Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat luka parah di dada dan rusuk, sementara pelaku baru bebas dari penjara usai dihukum tiga tahun karena menganiaya kakaknya.
  • I melakukan penganiayaan brutal saat ibunya tertidur dengan memukul dan menghantam menggunakan setrika hingga tewas, lalu berpura-pura panik sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra mengungkapkan, motif dari anak kandung berinisial I (36) menganiaya ibunya sendiri K (64) menggunakan setrika hingga tewas diduga ingin menguasai rumah warisan tempat pelaku melakukan aksi kejinya.

"Dari keterangan pelaku, jika orang tuanya meninggal maka warisan akan jatuh kepada dirinya," katanya, Selasa (26/5/2026).

1. Pelaku sempat berdalih sang ibu jatuh dari kamar mandi kepada warga

ilustrasi kamar mandi (pexels.com/Christa Grover)
ilustrasi kamar mandi (pexels.com/Christa Grover)

Galuh menuturkan, peristiwanya itu terjadi, Selasa (19/5) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menerima laporan ada seorang lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal di rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.

"Saat personel tiba di lokasi, korban telah dalam kondisi dimandikan dan dibungkus kain kafan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan informasi awal, jika korban meninggal dunia akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, polisi mencurigai adanya kejanggalan pada insiden tersebut.

"Hasil pengecekan di TKP menunjukkan adanya kejanggalan, di tubuh korban, terutama pada bagian pelipis ditemukan luka-luka yang tidak sesuai dengan informasi awal yang menyebut korban terjatuh di kamar mandi," ungkapnya.

Galuh menjelaskan, pihaknya memutuskan melakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Hasil autopsi mengungkapkan korban mengalami patah tulang rusuk dan tulang dada, yang menjadi penyebab kematian.

2. Pelaku baru bebas dari penjara usai menganiaya kakak kandungnya

Orang sedang berada di penjara.
ilustrasi hukuman penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Usai mendapatkan hasil autopsi, polisi pun lantas melakukan penyelidikan dan menginterogasi I hingga ditemukan fakta korban meninggal karena dianiaya oleh I. Polisi menyita barang bukti sprei, selimut, rekaman kamera pengintai atau CCTV, setrika dan dokumentasi hasil olah tempat kejadian perkara.

“Pelaku bulan Desember 2025 baru bebas setelah dihukum tiga tahun akibat menganiaya kakak kandungnya,” jelasnya.

3. Pelaku menganiaya ibunya saat tidur

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Diketahui, untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku bahkan sempat berpura-pura panik. Usai menganiaya sang ibu, I keluar rumah menemui temannya dan melapor ke Ketua RT setempat, dengan dalih ibunya dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan. Namun, polisi menemukan bukti yang janggal saat olah TKP.

"Keterangan yang disampaikan (pelaku) tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan, hasil olah TKP Tim Inafis, maupun keterangan para saksi. Setelah interogasi intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Galuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut dilakukan pelaku saat sang ibu sedang tertidur lelap di dalam kamarnya. Pelaku tiba-tiba menarik kaki korban hingga terbangun dari tidurnya. Kemudian pelaku langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong ke arah kepala dan tubuh hingga korban terjatuh dari tempat tidur.

Saat korban tak berdaya di lantai, pelaku menendang serta menginjak dada ibu kandungnya tersebut.

"Lalu pelaku mengambil setrika pakaian lalu menghantamkannya ke bagian kepala dan tubuh korban berulang kali hingga korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia," ujar Galuh.

I kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat melanggar Pasal 458 KUHP Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Banten

See More