Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaringan Narkoba Sintetis Tangerang Terbongkar, Dikemas di Ayam Goreng

Jaringan Narkoba Sintetis Tangerang Terbongkar, Dikemas di Ayam Goreng
Ilustrasi barang bukti tembakau sintetis (IDN Times/inin nastain)
Intinya Sih
  • Polisi membongkar jaringan narkoba sintetis yang beroperasi di Tangerang dan Jakarta, menangkap empat tersangka dengan berbagai modus penyamaran seperti kemasan makanan cepat saji dan bungkus rokok.
  • Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka di Sepatan Timur dengan barang bukti tembakau sintetis, lalu berkembang hingga ditemukan pasta sintetis disembunyikan dalam kemasan ayam goreng di Ulujami.
  • Dari penggeledahan lanjutan di Cipulir dan Pondok Aren, polisi menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis serta alat produksi, sementara para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times – Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah mulai dari Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan hingga Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra, dikutip Jumat (29/5/2026).

1. Polisi awalnya tangkap tersangka di Sepatan Timur

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026) ketika polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.

“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” katanya.

2. Pasta sintetis disembunyikan dalam kemasan ayam goreng

ilustrasi ayam goreng (unsplash.com/@mahmur_marganti)
ilustrasi ayam goreng (unsplash.com/@mahmur_marganti)

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Di lokasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ungkapnya.

3. Polisi sita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram.

“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur,” jelas Indra.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GPA.

“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” ujar Indra.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti itu dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More