Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembakaran Sampah Ancam Kesehatan dan Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Pembakaran Sampah Ancam Kesehatan dan Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Ilustrasi asap dari pembakaran sampah. (IDN Times/Riyanto)
Intinya Sih
  • Pemkot Tangerang mengingatkan warga agar tidak membakar sampah karena dapat menurunkan kualitas udara, memicu kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
  • Dinas Lingkungan Hidup terus memantau kualitas udara lewat sistem AQMS serta melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk menjaga udara tetap aman.
  • Warga yang kedapatan membakar sampah terbuka bisa dikenai sanksi pidana hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai peraturan berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah. Selain berisiko memicu kebakaran saat musim kemarau, kebiasaan tersebut juga dapat menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni mengatakan, asap pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang berbahaya bagi sistem pernapasan.

1. Asap pembakaran sampah berbahaya bagi kelompok rentan

e5c1c8a1-5c74-4754-9970-786fdfd0dcce.jpeg
Asap selimuti pemadam saat padamkan api. (IDN Times/istimewa).

Dini menjelaskan, paparan asap hasil pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan polusi udara, api yang tidak terkendali juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau,” kata Dini, Minggu (19/7/2026).

Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diminta tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah dari rumah, serta ikut mengawasi praktik pembakaran sampah terbuka di lingkungan masing-masing.

2. Kualitas udara terus dipantau

Ilustrasi asap sampah yang menimbulkan bau menyengat
Ilustrasi asap sampah yang menimbulkan bau menyengat (dok. http://pixabay.com/pilgrimpassing)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya terus memantau kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) yang tersebar di sejumlah titik.

“Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas udara tetap berada dalam kondisi yang aman bagi masyarakat. Upaya tersebut juga didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap sumber emisi, serta berbagai program pengendalian pencemaran udara,” ujar Wawan.

Menurutnya, pengendalian pencemaran udara menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

3. Pembakar sampah bisa dipidana hingga didenda Rp50 juta

ilustrasi asap rokok (pixabay.com/maxknoxvill)
ilustrasi asap rokok (pixabay.com/maxknoxvill)

Wawan mengingatkan, pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau layanan pengaduan Satpol PP.

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More