Kasus Korupsi Rp8,3 M, Eks Bos Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun

- Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PLTU Ampana yang merugikan negara Rp8,3 miliar, dengan hukuman bervariasi hingga tujuh tahun penjara.
- Hendro Prasetyo sebagai otak utama dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp6,6 miliar atau diganti tiga tahun kurungan tambahan.
- Tiga terdakwa lain termasuk eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani mendapat hukuman lebih ringan antara satu setengah hingga dua tahun penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pengangkutan material PLTU Ampana periode 2020-2022 yang merugikan negara Rp8,3 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) Gautsil Madani, divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, sementara inisiator proyek fiktif Hendro Prasetyo dihukum dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh tahun.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) malam, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, didampingi Hakim Anggota (Ad Hoc) Wahyu Wibawa dan Heryanty Hasan.
1. Hendro harus membayar uang pengganti Rp6,6 miliar

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, Hendro Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keempatnya terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Huruf C KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hendro Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," kata Hakim Hasanudin saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga membebankan hukuman tambahan kepada Hendro untuk mengembalikan kerugian negara dari uang hasil kejahatan yang telah dinikmatinya.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.613.708.000. Uang pengganti tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," urai Hasanudin memutus perkara.
Pada putusan Hendro sebelumnya, dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp7.479.296.975 subsider tiga tahun dan enam bulan penjara. Namun, hakim menilai uang yang dinikmati Hendro berbeda dari perhitungan jaksa.
2. Vonis tiga terdakwa lebih rendah

Selain Hendro Prasetyo, majelis hakim juga membacakan putusan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya secara bergiliran.
Mantan Direktur Utama PT APK, Gautsil Madani, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan penjara.
Sementara pihak swasta atau vendor pencairan dana, terdakwa Yulyanti selaku Dirut PT Libra Bakti divonis hukuman penjara dua tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 70 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Thio Anita Widjaja dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari, serta uang pengganti sejumlah Rp280 juta subsider penjara satu tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Hendro Prasetyo menerima tuntutan paling berat yakni tujuh tahun penjara, disusul terdakwa Yulyanti yang dituntut tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Thio Anita Widjaja dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara, serta mantan Direktur Utama PT APK Gautsil Madani dituntut hukuman penjara dua tahun.
3. Hendra disebut otak dibalik korupsi

Di hadapan persidangan, Hakim Wahyu Wibawa menjelaskan Hendro Prasetyo merancang skema pembobolan uang kas PT APK. Kejahatan ini dimulai sejak Agustus 2020 saat Hendro membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang seolah-olah diterbitkan oleh PT Hutama Karya.
"Bahwa terdakwa telah memanipulasi dokumen pengiriman barang dan foto-foto dokumentasi seolah-olah barang proyek telah dikirimkan. Padahal faktanya, tidak pernah ada pengiriman barang fisik apa pun. SPK tersebut adalah fiktif," kata Hakim Wahyu Wibawa.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dengan berbekal dokumen palsu tersebut, aliran dana perusahaan senilai miliaran rupiah berhasil dicairkan kepada pihak vendor, lalu dibagi-bagikan ke berbagai pihak.
"Uang pencairan dari PT Angkasa Pura Kargo mengalir ke beberapa pihak. Namun, setelah dikurangi jatah operasional dan keuntungan pihak lain, terbukti bahwa sisa keuntungan yang paling besar bermuara dan dikuasai oleh terdakwa Hendro Prasetyo untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar ini menyeret enam orang terdakwa. Dua terdakwa dari pihak internal PT APK, yakni Ade Yolando Sudirman selaku mantan general manager dan Muhamad Fikar Maulana, mantan supervisor contract logistics, masih menunggu giliran jadwal sidang pembacaan putusan dari majelis hakim secara terpisah.


















