Aktivis Desak DLH Selidiki Dugaan Open Dumping Sampah di Citra Raya

- Tim aktivis lingkungan menemukan dugaan praktik open dumping berskala besar di kawasan Citra Raya dengan tumpukan sampah rumah tangga, plastik, dan material bangunan tanpa pengelolaan memadai.
- Ditemukan alat berat dan genangan lindi hitam pekat di lokasi, memperkuat dugaan pembuangan sampah dilakukan terus-menerus serta berpotensi mencemari tanah dan air tanah sekitar.
- Para aktivis mendesak DLH Kabupaten Tangerang segera menyelidiki lokasi, mengaudit sistem pengelolaan sampah pengembang, serta menutup area pembuangan ilegal untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
Tangerang, IDN Times - Aktivis lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang segera menyelidiki dugaan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) berskala besar di kawasan Citra Raya.
Temuan ini diungkap tim investigasi aktivis lingkungan yang dipimpin Aziz Patiwara. Mereka menemukan indikasi aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara terorganisir, serta adanya dugaan keterlibatan pihak pengembang kawasan.
Berdasarkan pantauan mereka, tim menemukan tumpukan sampah yang terdiri dari limbah rumah tangga, plastik, hingga sisa material bangunan.
Sampah tersebut menumpuk di lahan terbuka tanpa sistem pengelolaan yang memadai dan menimbulkan bau menyengat, yang mengindikasikan sudah berlangsung lama.
1. Ada alat berat di lokasi

Tim juga mendapati alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di area tersebut. Keberadaan alat ini diduga digunakan untuk meratakan sampah, sehingga memperkuat dugaan aktivitas pembuangan dilakukan secara terus-menerus, bukan insidental.
Selain sampah, ditemukan pula genangan cairan lindi berwarna hitam pekat dan berbusa di sekitar lokasi.
Tidak terlihat adanya sistem pengelolaan lindi maupun lapisan pelindung tanah. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari tanah dan air tanah serta membahayakan kesehatan warga.
“Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan lingkungan yang semestinya diterapkan,” kata Aziz.
2. Diduga langgar aturan pengelolaan sampah

Aziz menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 terkait kewajiban pengelolaan sampah oleh pengembang.
Menurutnya, sebagai pengembang skala besar, pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara mandiri dan sesuai standar lingkungan, seperti melalui TPS3R atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
3. Aktivis minta DLH turun tangan

Atas temuan itu, tim investigasi mendesak DLH Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah oleh pihak pengembang, serta penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan ilegal tersebut diminta segera ditutup dan dilakukan penanganan lingkungan guna mencegah dampak pencemaran lebih luas.
Hingga berita ini terbit, pihak DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.


















