Jaksa di Kejati Banten Diduga Jual Barang Bukti Kasus First Travel

- Seorang jaksa berinisial IR di Kejati Banten diduga menjual rumah dan bangunan yang menjadi barang bukti kasus penipuan First Travel senilai Rp905 miliar.
- Kejati Banten membenarkan adanya dugaan penjualan aset tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum terhadap IR ditangani oleh Kejati Jawa Barat.
- Kasus First Travel kini berfokus pada eksekusi pengembalian aset kepada lebih dari 60 ribu jemaah korban sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Serang, IDN Times - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diduga menjual rumah dan bangunan yang menjadi barang bukti dalam perkara penipuan 63.310 calon jemaah umrah First Travel dengan kerugian mencapai Rp905 miliar pada 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat penjualan aset kasus First Travel tersebut, IR menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Saat ini, IR telah diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
1. Kejati Banten membenarkan ada kasus penjualan barang bukti itu, tapi penanganan di Jabar

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua membenarkan adanya perkara dugaan penjualan aset dalam perkara First Travel. Namun perkara tersebut sudah ditangani di Kejati Jawa Barat.
"Betul. Namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasinya ada di Kejati Jawa Barat," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026)
2. Jaksa itu kini bertugas di Kejati Banten

Jonathan membenarkan IR bertugas di Kejati Banten sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan (Kasi Riksa) Bidang Pengawasan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.
"Untuk lebih jelasnya boleh dikroscek di Kejati Jawa Barat, terima kasih," katanya.
3. Perkembangan terkini kasus First Travel

Untuk diketahui, perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian publik itu tengah berfokus pada eksekusi pengembalian aset kepada lebih dari 60 ribu jemaah korban. Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) memutuskan aset dikembalikan ke jemaah, bukan disita negara, dengan total kerugian mencapai Rp900 miliar lebih.


















