Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD Milik Jemaah Haji Tangsel

Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD Milik Jemaah Haji Tangsel
Paspor berserakan di pinggir jalan kawasan BSD (dok. Instagram @martino_mark_expert)
Intinya Sih
  • Kantor Imigrasi Tangerang memastikan paspor berserakan di BSD adalah paspor lama milik jemaah haji Tangsel yang sudah habis masa berlakunya.
  • Sebanyak 129 sampul paspor bekas dan satu paspor kedaluwarsa diamankan, dikonfirmasi sebagai dokumen milik jemaah haji di bawah tanggung jawab Kementerian Haji Tangsel.
  • Kementerian Haji Tangsel masih menelusuri kronologi tercecernya dokumen, sementara Imigrasi menghimbau evaluasi mekanisme pengembalian paspor agar kejadian serupa tak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memastikan paspor yang berserakan di Jalan Letjen Soetopo, BSD, Tangerang Selatan merupakan paspor lama yang telah habis masa berlakunya miliki jemaah haji asal Tangerang Selatan. Hal tersebut usai dilakukannya investigasi terhadap paspor-paspor yang ditemukan tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, Rabu (10/6/2026).

1. Paspor berserakan tersebut sempat diserahkan ke Polsek oleh petugas keamanan BSD

Tumpukan paspor dan dokumen identitas berserakan di pinggir jalan kawasan BSD, sebagian masih dalam kondisi utuh.
Paspor berserakan di pinggir jalan kawasan BSD (dok. Instagram @martino_mark_expert)

Hasanin mengungkapkan, pada Minggu, 7 Juni 2026, pihaknya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan ke lokasi. Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial.

"Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji," katanya.

Lalu, pada Senin, 8 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

2. Kantor Kementerian Haji Tangsel akui dokumen paspor tersebut milik jemaah

Potret cap paspor
Potret cap paspor (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Adapun, barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji yang telah berangkat.

"Dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan," tuturnya.

3. Imigrasi Tangerang masih menunggu hasil kronologi dari Kementerian Haji Tangsel

ilustrasi paspor Indonesia (vecteezy.com/aji farid widiyatmono)
ilustrasi paspor Indonesia (vecteezy.com/aji farid widiyatmono)

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang dalam kesempatannya, menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi terkait mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku para jamaah haji agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Himbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, dikarenakan paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More