Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Loloskan Taruna Akpol, Abah Jempol Divonis 3 Tahun Penjara

Modus Loloskan Taruna Akpol, Abah Jempol Divonis 3 Tahun Penjara
Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol atas kasus penipuan bermodus meloloskan calon taruna Akpol dengan imbalan Rp1 miliar.
  • Dari total uang Rp1 miliar yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp30 juta, sementara sebagian besar dana masih belum dipulihkan meski perkara telah bergulir di pengadilan.
  • Kasus bermula dari upaya korban agar anaknya lolos seleksi Akpol 2025, namun uang yang diserahkan justru dibagi ke beberapa pihak tanpa pernah sampai ke pihak yang dijanjikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol dalam kasus penipuan bermodus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 dengan imbalan Rp1 miliar.

Putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Boni Daniel itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (9/6/2026).

1. Dari Rp1 miliar, terdakwa baru kembalikan Rp30 juta ke korban

Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)
Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap menjalani penahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kerugian yang dialami korban sangat besar. Korban, Leonardus Sihombing, dokter spesialis bedah asal Lampung, diketahui menyerahkan uang Rp1 miliar kepada terdakwa dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi Akpol.

“Pengembalian yang terbukti baru sebesar Rp30 juta sehingga sebagian sangat besar dari uang korban masih belum dipulihkan,” kata hakim.

2. Modus terdakwa, dan hasil penipuan mengalir ke beberapa orang

Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)
Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)

Majelis menilai peran terdakwa cukup dominan dalam meyakinkan korban. Uang Rp1 miliar tersebut diserahkan secara tunai di rumah terdakwa pada 4 Maret 2025, setelah korban diperkenalkan kepada seorang tokoh agama yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi Polri dan diklaim memiliki kuota untuk meloloskan peserta seleksi Akpol.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku Rp750 juta dari uang tersebut akan diserahkan kepada Abuya Murtado. Namun, tokoh agama yang dimaksud ternyata tidak pernah menerima uang tersebut.

Hakim juga mengungkapkan pembagian uang hasil penipuan. Terdakwa dan adiknya, Asep Sihabudin, masing-masing menerima Rp100 juta. Sementara Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli memperoleh masing-masing Rp50 juta. Sebagian dana memang telah dikembalikan kepada korban, namun kerugian utama belum dipulihkan hingga perkara bergulir ke pengadilan.

“Korban merasa yakin menyerahkan uang karena terdakwa mengatakan Abuya memiliki jatah dua sampai tiga orang untuk dimasukkan sebagai polisi,” ungkap hakim.

3. Kronologi kasus penipuan yang dilakukan abah Jempol

Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)
Abah Jempol saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus ini bermula saat Leonardus berupaya mencari jalan agar anaknya lolos seleksi Akpol 2025. Pada Februari 2025, ia menghubungi Hamzah Yusbir untuk meminta bantuan. Hamzah kemudian mempertemukannya dengan Ahmad Romli sebelum akhirnya bertemu dengan terdakwa.

Dalam sejumlah pertemuan, terdakwa mengaku memiliki akses kepada tokoh agama berpengaruh di Banten yang disebut dekat dengan petinggi Polri. Terdakwa kemudian meminta nomor peserta seleksi milik anak korban dan meminta uang Rp1 miliar untuk biaya pengurusan.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak. Sebagian besar dimasukkan ke dalam kardus dengan alasan akan diberikan kepada pihak yang dijanjikan, namun dana itu tidak pernah sampai kepada pihak yang disebutkan.

Pada Mei 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol. Hingga perkara disidangkan, sebagian besar uang korban belum dikembalikan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More