Pemkot Tangerang Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 22.865 Pekerja Rentan

- Pemkot Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan melalui program JKK dan JKM dengan anggaran Rp384,1 juta per bulan dari APBD.
- Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, agar para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
- Wakil Wali Kota menegaskan seluruh biaya ditanggung APBD serta mengajak masyarakat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk investasi perlindungan keluarga.
Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp384,1 juta setiap bulan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Pemkot Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan dengan total anggaran sebesar 384.132.000 setiap bulan,” kata Sachrudin, Rabu (10/6/2026).
1. Perlindungan mencakup kecelakaan kerja dan kematian

Menurut Sachrudin, program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi saat bekerja.
Ia berharap, para penerima manfaat dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Harapannya para penerima manfaat dapat bekerja lebih tenang, lebih fokus dan semakin produktif,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sachrudin juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat.
2. Pemkot pastikan iuran ditanggung APBD

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan seluruh proses kepesertaan hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi penting di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang akan terus mengawal agar seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan yang adil dan merata,” kata Maryono saat menghadiri kegiatan serupa di Kecamatan Neglasari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarganya apabila terjadi risiko kerja maupun kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi investasi perlindungan untuk masa depan keluarga,” ujarnya.


















