- Memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng bisa didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.
- Mengurangi penggunaan barang sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, serta memilih wadah yang dapat digunakan kembali.
- Memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah sesuai jadwal di lingkungan masing-masing.
- Menyalurkan sampah yang masih bernilai ekonomi ke bank sampah agar dapat didaur ulang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Jangan Bakar Sampah, Ini 4 Cara Mengelolanya

- Pemkot Tangerang mengimbau warga berhenti membakar sampah rumah tangga karena berisiko memicu kebakaran dan mencemari udara, terutama saat musim kemarau.
- DLH Kota Tangerang membagikan empat cara kelola sampah: memilah organik-anorganik, kurangi barang sekali pakai, manfaatkan layanan pengangkutan, dan salurkan ke bank sampah.
- Pemkot menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang melarang pembakaran sampah terbuka demi menjaga kualitas udara dan mendorong pengelolaan ramah lingkungan.
Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga. Selain berisiko memicu kebakaran terutama saat musim kemarau, pembakaran sampah juga mencemari udara dan mengganggu kesehatan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Tangerang mendorong warga mulai mengelola sampah dari rumah sebagai langkah sederhana untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.
1. Membakar sampah bukan solusi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari rumah dengan memilah sampah sesuai jenisnya.
Menurutnya, kebiasaan membakar sampah perlu ditinggalkan karena menghasilkan asap yang mencemari udara dan berpotensi memicu kebakaran apabila api merambat ke area sekitar.
“Pengelolaan sampah dimulai dari rumah. Dengan memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjaga kualitas udara dan keselamatan lingkungan,” kata Wawan, Rabu (22/7/2026).
2. DLH bagikan empat cara mengelola sampah rumah tangga

DLH Kota Tangerang membagikan sejumlah langkah sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah tanpa harus membakarnya, yaitu:
3. Pemkot terbitkan aturan larangan pembakaran sampah

Sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan, Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Pemkot berharap langkah sederhana dari rumah dapat membantu mengurangi pencemaran udara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan aman.


















