DPRD Tangsel Godok Raperda Perlindungan Pekerja Informal

- DPRD Tangsel melanjutkan pembahasan Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin, dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan serta persetujuan Bapemperda untuk tahap paripurna.
- Melalui regulasi ini, Pemkot Tangsel akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal terdata agar memperoleh jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
- Cakupan perlindungan diperluas mencakup pekerja digital seperti TikToker, ojek online, pelaku UMKM kecil, dan penjaga rumah ibadah; Raperda ditargetkan rampung tahun ini melalui pansus DPRD.
Tangerang Selatan, IDN Times – Kabar baik bagi pekerja informal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel mulai melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.
Raperda yang dinisiasi Fraksi PDIP DPRD Tangsel tersebut telah melewati proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel juga telah menyetujui agar regulasi itu masuk ke tahapan berikutnya.
“Raperda ini sudah disetujui Bapemperda untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Nanti akan masuk paripurna dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus),” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya, Selasa (9/6/2026).
1. Pemkot akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Adi menjelaskan, Raperda tersebut lahir karena masih banyak pekerja informal di Tangsel yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah nantinya akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin yang terdata oleh Dinas Sosial serta Dinas Ketenagakerjaan.
“Implementasinya adalah pemerintah daerah melalui APBD membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang didata oleh Dinsos dan Disnaker,” ujarnya.
Dengan kepesertaan tersebut, pekerja informal akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
2. Ahli waris berpeluang mendapat santunan hingga beasiswa pendidikan

Menurut Adi, manfaat yang diterima peserta tidak hanya berupa biaya pengobatan saat mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga santunan jika mengalami cacat akibat kecelakaan.
Perlindungan itu juga berlaku apabila kecelakaan terjadi saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga berhak memperoleh santunan kematian. Bahkan, anak peserta dapat memperoleh bantuan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Ketika kepala keluarga meninggal dunia, anaknya bisa mendapatkan beasiswa pendidikan sampai kuliah sesuai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
3. TikToker, ojek online hingga penjaga rumah ibadah masuk sasaran perlindungan

Adi mengungkapkan, saat ini sebenarnya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur program serupa dan telah menjangkau sekitar 25 ribu penerima manfaat.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan status regulasi menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak mudah berubah saat terjadi pergantian kepala daerah.
Dalam Raperda tersebut, cakupan penerima manfaat juga diperluas. Selain pekerja informal konvensional, perlindungan akan menyasar pekerja ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.
“Freelancer seperti kreator konten atau TikToker, pengemudi ojek online, pelaku UMKM kecil, pemilik warung rumahan, hingga penjaga rumah ibadah juga akan masuk dalam perlindungan ini,” ujar Adi.
Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut rentan jatuh ke dalam kemiskinan apabila mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan sumber penghasilan utama.
4. Ditargetkan rampung tahun ini

Adi mengatakan pembahasan Raperda akan dilakukan melalui pansus dengan masa kerja sekitar enam bulan. DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
Selain itu, Raperda juga mengamanatkan pembentukan sistem informasi pekerja informal yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Ketenagakerjaan.
Salah satu syarat penerima manfaat adalah memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan dapat membuktikan statusnya sebagai pekerja informal.
“Kami ingin ada kepastian hukum bagi pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Dengan adanya Perda ini, mereka bisa bekerja lebih tenang karena mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” kata Adi.


















