Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Guru Cabul di Tangsel, Pemerintah Bentuk Posko Layanan

Ilustrasi tindak kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tindak kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Tim gabungan terdiri dari beberapa klaster penanganan, termasuk pendampingan langsung dari psikolog UPTD PPA Kota Tangsel.
  • Posko layanan melibatkan berbagai unsur, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian PPA, dan Kementerian Sosial.
  • Tahap awal posko memetakan kondisi korban untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Pemerintah pusat dan daerah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, pelaku berinisial YP (54) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, tim gabungan juga mendirikan posko layanan untuk penanganan korban. “Ada posko,” ujar Tri, Jumat (30/1/2026).

1. Tim gabungan terdiri dari beberapa klaster penanganan

Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com
Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Menurutnya, tim gabungan dibagi dalam beberapa klaster penanganan. Anak korban pertama masuk dalam kategori klaster 1 dan saat ini mendapat pendampingan langsung dari psikolog UPTD PPA Kota Tangsel.

Sementara itu, posko layanan yang berada di sekolah dasar melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian PPA, hingga Kementerian Sosial.

“Untuk posko lapor, tenaga psikolognya sudah disiapkan,” kata Tri.

2. Tahap awal, posko memetakan kondisi korban

ilustrasi kekerasan anak (pexels.com/ArtHouse Studio)
ilustrasi kekerasan anak (pexels.com/ArtHouse Studio)

Ia menjelaskan, dalam tahap awal posko melakukan pemetaan kondisi korban, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Layanan kemudian diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban. “Kalau dalam layanan ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke laporan kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap YP di rumahnya di kawasan Ciputat, Kota Tangsel. Polisi menyebut pria paruh baya tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh sejak 2023.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mendalami kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemkab Serang Serang Bangun Kolam Retensi di Daerah Rawan Banjir

30 Jan 2026, 13:24 WIBNews