Korupsi Sampah Tangsel, Eks Kadis LH Dituntut 12 Tahun Bui

- Para terdakwa dituntut denda dan uang pengganti
- Mereka didakwa bersekongkol agar proyek dikerjakan PT Ella Pratama Perkasa
- Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi hingga Rp21,6 miliar
Serang, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp21,6 miliar.
Selain Wahyunoto, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti dituntut paling berat, yakni 14 tahun penjara. Sementara itu, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani dituntut 10 tahun penjara, serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dituntut 6 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Banten, Subardi saat membacakan tuntutan, Rabu (28/1/2026) malam.
1. Para terdakwa dituntut denda dan tiga diantaranya wajib bayar uang pengganti

Selain dpenjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda, yakni terdakwa Wahyunoto, Zeki Yamani dan Tubagus Apriliadhi masing-maing Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, tiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, terdakwa Wahyunoto Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, Zeki Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun dan Sukron Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga," kata JPU.
2. Mereka didakwa bersekongkol agar proyek dikerjakan PT Ella Pratama Perkasa

Dalam dakwaan, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan para terdakwa lainnya dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. PT Ella Pratama Perkasa tetap ditetapkan sebagai pemenang tender, meski tidak memenuhi syarat teknis minimal, seperti kepemilikan armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah.
Perusahaan tersebut kemudian mengalihkan pekerjaan utama kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun, pekerjaan itu gagal karena mendapat penolakan dari masyarakat. Wahyunoto selanjutnya memfasilitasi penggunaan lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang.
Zeky Yamani diketahui mengatur aliran dana operasional sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadi. Dari jumlah itu, pihak pengelola lahan hanya menerima Rp1,3 miliar. Sementara Sukron menerima pencairan 100 persen nilai kontrak melalui SP2D.
3. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi hingga Rp21, 6 miliar

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.682.959.360. Kerugian itu berasal dari selisih pembayaran proyek dengan realisasi pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

















