Mencemari Sungai Ciujung, Pabrik Kertas di Serang Didenda Rp1 Miliar

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar kepada perusahaan kertas PT Cipta Paperia yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pencemaran lingkungan Sungai Ciujung.
Majelis hakim menilai PT Cipta Paperia terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang bermuara ke Sungai Ciujung.
1. PT Cipta Paperia dinyatakan terbukti buang limbah ke sungai

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT Cipta Paperia yang diwakili pengurusnya, Ahmad Satibi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 103 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menyatakan terdakwa PT Cipta Paperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (29/1/2026).
2. Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan

Hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan untuk menutup kewajiban tersebut. Selain denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan.
"Memerintahkan PT Cipta Paperia memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah non-B3 ke media tanah, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI," katanya.
3. Kasus ini terungkap setelah KLH melakukan penyelidikan

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan KLH melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup pada Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas penyelidikan pencemaran di aliran Sungai Ciujung.
Pemerintah Pusat menyatakan akan terus menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Ciujung yang mengalir dari Kabupaten Lebak hingga Kabupaten Serang. PT Cipta Paperia disebut sebagai perusahaan yang masuk dalam radar penegakan hukum.
KLH juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan lingkungan guna mencegah meluasnya pencemaran di sejumlah daerah aliran sungai di wilayah tersebut.

















