Polres Tangsel Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Verbal Siswa SD

- Dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak
- Terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor
- Pihak pelapor membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)
Tangerang Selatan, IDN Times — Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pelapor Hotnida Junita Situmeang dan terlapor Christiana Budiyati terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Tangsel itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengedepankan perlindungan anak dan penyelesaian perkara secara humanis.
1. Dialog ini untuk cari solusi terbaik bagi kedua belah pihak

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, dialog tersebut bertujuan untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, terutama demi masa depan dan tumbuh kembangnya.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara solutif, mengedepankan musyawarah, dan menurunkan ego masing-masing agar pertemuan ini menghasilkan langkah penyelesaian yang konstruktif dan berkeadilan,” ujar Boy, Kamis (29/1/2025).
2. Terlapor sampaikan permintaan maaf

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila selama proses mendidik terdapat ucapan atau perlakuan yang dirasakan kurang berkenan, baik kepada anak maupun orang tua.
Ia menambahkan, pihak pelapor juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil diskusi internal keluarga pelapor.
“Pihak pelapor membuka diri terhadap upaya restorative justice agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi dengan baik,” kata Wira.
Sebagai informasi, Polres Tangsel menerima laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak di SDK Mater Dei Pamulang pada 12 Desember 2025. Sejak itu, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum akhirnya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

















