Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Reklame Raksasa di Tangsel Diduga Langgar Aturan

Diduga Langgar Aturan, Izin Reklame Raksasa di Tangsel Jadi Sorotan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Diduga Langgar Aturan, Izin Reklame Raksasa di Tangsel Jadi Sorotan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Reklame raksasa di Tangsel diduga langgar aturan
  • Reklame tersebut disebut nonpermanen dan belum memiliki izin
  • Pernyataan awal DPMPTSP bertolak belakang dengan aturan Perwali Tangsel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot. Itu diduga menerbirkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.

Reklame berukuran sekitar 18 x 6 meter itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

1. Belum kantongi izin

ilustrasi perizinan (unsplash.com/@cytonn_photography)
ilustrasi perizinan (unsplash.com/@cytonn_photography)

Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, awalnya menyebut reklame rangka besi tersebut belum mengantongi izin dan masih dalam proses.

“Katanya masih dalam proses izinnya. Kemarin dicek belum ada,” ujar Wawan, Senin (2/2/2026).

2. Reklame disebut nonpermanen

Diduga Langgar Aturan, Izin Reklame Raksasa di Tangsel Jadi Sorotan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Diduga Langgar Aturan, Izin Reklame Raksasa di Tangsel Jadi Sorotan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Wawan menjelaskan, reklame tersebut termasuk kategori nonpermanen sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi tidak perlu PBG. Izinnya belum ada,” katanya.

3. Pernyataan tak sesuai aturan

ilustrasi gosip (pexels.com/Felicity Tai)
ilustrasi gosip (pexels.com/Felicity Tai)

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur reklame berukuran besar dan berkonstruksi tetap masuk kategori permanen dan wajib memiliki PBG.

Menariknya, tak lama setelah dikonfirmasi, Wawan kemudian membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut sudah diterbitkan.

Hingga berita ini tayang, IDN Times masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari DPMPTSP Tangsel terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More

Banjir Masih Merendam 27 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

02 Feb 2026, 12:01 WIBNews