14 Kg Ganja dari Jaringan Sumsel Diamankan, 3 Pelaku Ditangkap

Serang, IDN Times — Petugas Satresnarkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja asal Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti total 14kg (kilogram) ganja.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Ketiganya ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat dan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
“Penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
1. Kasus terungkap setelah ada kiriman jasa ekspedisi

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan paket ganja seberat sekitar satu ons di jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, paket tersebut diketahui dikirim oleh AR yang berdomisili di Kabupaten Ciamis.
“AR ini menjual ganja melalui media sosial Instagram, dia diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.
2. Pengembangan dilakukan hingga ke OKU Sumsel

Setelah penangkapan AR, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan melakukan pengembangan. Pada Rabu (21/1/2026), petugas menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima dengan total berat bruto 3.010 gram.
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di wilayah OKU, Sumsel. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AS di kediamannya di Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan AS, polisi menyita empat paket ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Pengembangan berlanjut hingga akhirnya petugas kembali menangkap pelaku lain berinisial UK, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari lokasi itu, diamankan 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Setelah para tersangka dan barang bukti ini kami amankan, tim Satresnarkoba Polres Serang membawa mereka ke Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri.
3. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan OKU, Sumsel.
“Kasusnya masih dikembangkan, mudah-mudahan nanti masih ada yang kami amankan,” tuturnya.

















