DPR RI Dorong Pesawat Bukan Lagi Transportasi untuk Kalangan Atas

- Kebijakan permanen untuk stabilisasi harga tiket pesawat perlu dilakukan
- PSO untuk transportasi udara juga relevan diterapkan
- Penerapan PPN pesawat 11 persen juga dinilai harus ditinjau ulang
Tangerang, IDN Times - Pemerintah didorong untuk tidak hanya mengandalkan kebijakan diskon tiket pesawat musiman menjelang hari raya besar, tetapi juga mulai memposisikan transportasi udara sebagai bagian dari sistem transportasi massal nasional. Langkah tersebut dinilai lebih adil dan berkelanjutan, mengingat karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi mengungkapkan, transportasi udara kini bukan lagi layanan premium, melainkan kebutuhan dasar, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan, terpencil, terluar, dan perbatasan. Namun demikian, Teguh menilai kebijakan diskon tarif yang bersifat musiman belum cukup menjawab persoalan struktural tingginya harga tiket pesawat.
“Stimulus musiman tepat sebagai solusi jangka pendek, tetapi ke depan diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari efisiensi biaya operasional maskapai, peninjauan harga avtur, pajak, airport charges, hingga penguatan armada nasional dan manajemen bandara,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/2/2026).
1. Kebijakan permanen untuk stabilisasi harga tiket pesawat dinilai perlu dilakukan

Ia mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan permanen dan berkelanjutan agar harga tiket tetap stabil sepanjang tahun, tidak hanya saat musim mudik. Meskipun, ia juga menyambut baik stimulus pemerintah berupa penurunan harga tiket pesawat jelang Lebaran 2026.
Menurutnya, momentum Lebaran merupakan periode mobilitas tertinggi masyarakat, sehingga keterjangkauan harga tiket menjadi faktor krusial.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik langkah pemerintah memberikan stimulus penurunan harga tiket pesawat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga konektivitas nasional,” kata Teguh.
2. PSO untuk transportasi udara juga relevan diterapkan

Teguh menilai, skema Public Service Obligation (PSO) sangat memungkinkan dan relevan diterapkan untuk moda transportasi udara, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan akses. Ia menilai, PSO terbukti efektif di sektor kereta api dan angkutan perintis.
"Jika dikelola secara tepat, transparan, dan tepat sasaran, PSO udara dapat menjamin keterjangkauan harga, menjaga rute yang secara komersial kurang menguntungkan, serta membantu maskapai tetap beroperasi,” jelasnya.
Menurut Teguh, dengan pendekatan yang benar, PSO dapat menghidupkan kembali industri penerbangan, meningkatkan load factor, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan nasional.
3. Penerapan PPN pesawat 11 persen juga dinilai harus ditinjau ulang

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara, Richard Ahmad Sugiarto. Ia menilai kenaikan harga tiket pesawat dan cara pemerintah menekan harga tiket menjelang Idulfitri harus dikaji secara komprehensif lintas kementerian.
“Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perekonomian, dan BUMN agar kebijakan harga tiket benar-benar berdampak bagi masyarakat yang mudik, terutama ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia,” ujar Pengamat kebijakan publik dari LSMN ini.
Richard menegaskan transportasi udara sudah tidak lagi masuk kategori barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah didorong menekan biaya tiket, salah satunya dengan meninjau ulang PPN tiket pesawat sebesar 11 persen.
“Pajak ini punya efek domino terhadap harga tiket. Jika dihapus atau direlaksasi, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar peningkatan layanan penerbangan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi dibarengi dengan perhatian serius terhadap aspek keselamatan, menyusul masih terjadinya kecelakaan di sektor penerbangan.
Dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, transportasi udara dinilai sangat layak dan strategis menjadi moda transportasi massal. Kecepatan, ketepatan, dan efisiensi menjadikan pesawat sebagai sarana utama penghubung antardaerah, terutama wilayah terpencil. Para pemangku kepentingan sepakat, sudah saatnya negara memperlakukan penerbangan sebagai layanan publik strategis.
"Bukan semata melalui subsidi langsung, tetapi melalui kebijakan fiskal dan struktural yang berpihak agar transportasi udara tetap terjangkau, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.



















