Dituntut 14 Tahun di Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Ini Pledoi Dirut EPP

- Sukron membantah pekerjaan pengangkutan sampah fiktif dan menyatakan semua pekerjaan dilakukan secara fisik dan administratif.
- Sukron juga menolak adanya kerugian negara, mengklaim layanan tetap berjalan dengan total 414.783 ton sampah diangkut selama masa kontrak PT EPP.
- Wahyunoto Lukman klaim menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tanpa niat jahat.
Serang, IDN Times – Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Jaksa menilai perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Selain Sukron, tiga terdakwa lain juga dituntut pidana penjara, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman 12 tahun, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani 10 tahun, serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa 6 tahun penjara.
Sukron juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tiga terdakwa lain masing-masing dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Jaksa turut menuntut uang pengganti kepada Wahyunoto Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun, serta Sukron Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.
1. Sukron sebut pekerjaan pengangkutan sampah benar-benar dijalankan

Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/2/2026), Sukron menyatakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dijalankan PT EPP sejak 2022 hingga 2024 bukan pekerjaan fiktif. Ia menyebut seluruh pekerjaan dilakukan dan dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif.
Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dinilai sebagai persoalan tata kelola administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
“Pekerjaan kami nyata, berjalan, dan selesai. Dari keterangan saksi dan ahli di persidangan, perkara ini lebih pada tata kelola administrasi, bukan korupsi,” ucapnya di hadapan majelis hakim dan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/2/2026) malam.
2. Bantah ada kerugian negara

Sukron juga membantah adanya kerugian negara seperti yang didakwakan jaksa. Ia menilai perhitungan kerugian tidak disusun dengan metodologi audit investigatif yang memadai dan tidak diverifikasi langsung ke lokasi pemrosesan akhir sampah.
Ia merinci, selama masa kontrak PT EPP mengangkut total 414.783 ton sampah, terdiri dari 108 ribu ton pada 2022, sebanyak 162.683 ton pada 2023, dan 144.100 ton pada 2024. Menurutnya, capaian itu menunjukkan layanan tetap berjalan dan berdampak langsung pada kepentingan publik, meski di lapangan menghadapi berbagai kendala sosial dan operasional.
Sukron juga menyinggung kondisi darurat sampah di Tangsel belakangan ini dan menilai hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan perkara pidana yang menjerat dirinya. “Tuduhan korupsi tidak bisa dihubungkan dengan krisis sampah yang terjadi sekarang,” katanya.
3. Wahyunoto klaim tak ada niat jahat

Sementara itu, terdakwa Wahyunoto Lukman melalui kuasa hukumnya, Jesayas, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan seringan-ringannya. Ia menyebut kliennya menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, seluruh tindakan yang didakwakan dilakukan dalam rangka menjalankan perintah jabatan sebagai Kepala DLH Tangsel di tengah kondisi TPA Cipeucang yang telah melebihi kapasitas dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Bahwa secara nyata terdapat kondisi atau keadaan yang bersifat mendesak di lokasi TPA Cipeucang di mana jumlah atau volume sampah telah melampaui kapasitas maksimalnya (overload) dan berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menyatakan tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Wahyunoto disebut telah meminta pendampingan hukum ke Kejari Tangsel serta mengajukan permohonan pemeriksaan ke Inspektorat.
"Bahwa pada faktanya terdakwa telah menyampaikan permohonan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan a quo," katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa.

















