Bahar Smith Batal Hadiri Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota

- Surat permintaan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke Polres
- Ichwan sebut pemeriksaan bentrok dengan laporan di Polres Cibinong
- Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan kasus September 2025
Tangerang, IDN Times - Bahar bin Smith alias Habib Bahar batal hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota hari ini, Rabu (4/2/2026). Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, saat dikonfirmasi IDN Times.
"Tim advokasi Habib Bahar belum siap mendampingi karena kesibukan, jadi kami minta ditunda pemeriksaannya," kata Ichwan.
1. Surat permintaan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke Polres

Ichwan memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Bahar ke Polres Metro Tangerang Kota. "Surat sudah diterima pihak Polres Tangerang," tuturnya.
Meski begitu, Ichwan belum dapat memastikan kapan kliennya tersebut akan datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Nanti kami kordinasi dengan penyidik dulu ya, dari tim advokasi kapan pasnya kami hadir, karena kalau sekarang kan kami belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kami bisa, sana (penyidik) enggak bisa, kan nanti gagal lagi," jelasnya.
2. Ichwan sebut pemeriksaan bentrok dengan laporan di Polres Cibinong

Ichwan mengungkapkan, adapun absennya Bahar dari pemeriksaan tersebut lantaran tim advokasi harus memenuhi panggilan pemeriksaan ibunda Bahar terkait laporan di Polres Cibinong.
"Lalu kami putuskan gimana nih, karena hari ini juga ada pemeriksaan Bu Isnawati, ibunya Habib Bahar terkait dengan laporan di Polres Cibinong, jadi bentrok makanya kami minta penundaan," tuturnya.
3. Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan kasus September 2025

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan tersangka," ungkapnya.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.



















