Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang

- Penarikan Daihatsu Xenia yang menunggak cicilan di Serang pada 2 Juni 2026 memicu perselisihan antara kelompok debt collector, pemilik kendaraan, dan anggota Brimob.
- Dalam dakwaan, Kopda Ridzan alias Ozan diduga mengambil kapak dan membacok Bripda M. Fajar hingga mengalami patah tulang tengkorak serta luka bacok serius.
- Lima terdakwa debt collector didakwa melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi membantah pembacokan; kuasa hukum mengakui pelemparan batu dan persidangan berlanjut tanpa eksepsi.
Serang, IDN Times - Kasus penarikan kendaraan yang diduga menunggak cicilan di Kota Serang berujung aksi kekerasan. Seorang oknum anggota TNI AD, Kopda Ridzan alias Ozan, diduga membacok anggota Brimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi Prasetya, menggunakan kapak.
Aksi tersebut terungkap dalam persidangan lima terdakwa kelompok debt collector (DC) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8/2026). Kelima terdakwa yakni Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman dan Yeremias Paga Witu didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anggota Brimob.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, menyebut Ozan berperan menyiapkan senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap M. Fajar. "Peran Ridzan alias Ozan (anggota TNI) adalah menyiapkan senjata tajam berupa kapak, membacok Muhamad Fajar menggunakan kapak ke arah kepala, ke bagian tangan," kata Fitriah saat membacakan surat dakwaan.
1. Berawal dari kasus penarikan mobil oleh DC

Lima terdakwa kelompok debt collector penganiaya brimob disidang (Dok. Khaerul Anwar) Peristiwa tersebut bermula ketika para terdakwa bersama sejumlah rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju Kota Serang.
Pada 2 Juni 2026, mereka mendatangi RS Fatimah untuk memantau mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1315 MZ. Mobil tersebut diketahui berstatus kredit macet pada perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).
Keberadaan para debt collector kemudian diketahui pihak keamanan rumah sakit dan diinformasikan kepada pemilik kendaraan, Winny.
Sekitar pukul 20.00 WIB, suami Winny, Farizal, datang ke rumah sakit untuk mengambil mobil tersebut. Dalam perjalanan, Farizal bertemu dengan anggota Brimob Polda Banten bernama Rian dan meminta bantuan untuk mengambil kendaraan.
Saat mobil dibawa keluar dari area parkir, Michael bersama Aldo dan Charlie melakukan penghadangan. Mereka menyampaikan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke lahan kosong di samping sebuah minimarket di Kelurahan Drangong. Sejumlah anggota Brimob datang untuk melakukan mediasi.
"Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong," katanya.
2. Oknum TNI diduga ambil kapak

Lima terdakwa kelompok debt collector penganiaya brimob disidang (Dok. Khaerul Anwar) Menurut dakwaan JPU, para terdakwa bersama Ozan kemudian mengambil senjata tajam berupa kapak bergagang panjang dan parang dari kendaraan.
Melihat senjata tajam tersebut, Farizal bersama anggota Brimob mundur. Mereka kemudian dikejar sambil dilempari batu oleh para terdakwa.
"Farizal bersama rekannya dari anggota Brimob merasa kaget dan mundur sambil berlari yang kemudian dikejar oleh para terdakwa sambil melempar batu," ujar Fitriah.
Dalam kejadian itu, anggota Brimob Ahmad Yani terkena lemparan batu hingga terjatuh. Ia kemudian diduga dikeroyok dengan pukulan pada bagian badan, wajah dan kaki.
Sementara itu, Bripda M. Fajar Dwi Prasetya mengalami luka akibat senjata tajam. Ia sempat berlari ke belakang untuk mencari bantuan dengan dibantu rekannya, Riko Renaldi.
Berdasarkan hasil visum, Fajar mengalami patah tulang tengkorak sisi kiri dan luka bacok pada lengan bawah. Luka tersebut disebut dapat menyebabkan kematian.
"Fajar kemudian mendapat perawatan di Klinik Brimob sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Banten," katanya.
3. Lima terdakwa dari debt collector bantah membacok

Lima terdakwa kelompok debt collector penganiaya brimob disidang (Dok. Khaerul Anwar) Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Idawati Pasaribu, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun, ia menilai surat dakwaan JPU tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta menurut para terdakwa.
"Menurut para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mereka tidak merampas," kata Idawati.
Ia juga menegaskan bahwa kelima kliennya tidak melakukan pembacokan terhadap Fajar. Menurutnya, pembacokan dilakukan oleh Ozan. Meski demikian, Idawati membenarkan para terdakwa melakukan pelemparan batu, tetapi disebut tidak mengenai korban.
"Lemparan itu tidak mengenai korban," ujarnya.
Ozan sendiri sebelumnya telah diamankan petugas Denpom III/4 Serang tak lama setelah kejadian.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 17 dan Pasal 482 ayat (1) juncto Pasal 17. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.





















