Habib Idrus Minta OJK Perketat Pembiayaan Perusahaan Berisiko Karhutla

- Anggota Komisi XI DPR Habib Idrus meminta OJK dan perbankan memperketat pembiayaan perusahaan perkebunan serta kehutanan berisiko karhutla, dengan rekam jejak lingkungan sebagai penilaian kredit utama.
- Ia mendorong OJK membuka data agregat pembiayaan sektor perkebunan dan kehutanan, termasuk mitigasi bagi debitur berisiko tinggi, tanpa membatasi akses modal petani dan masyarakat kecil.
- Habib Idrus meminta kredit terjangkau diperluas bagi petani yang menerapkan praktik ramah lingkungan, disertai dukungan teknologi; perusahaan pengabaian risiko lingkungan perlu dievaluasi tegas.
Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan Banten III, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan memperketat pengawasan pembiayaan bagi perusahaan perkebunan dan kehutanan yang memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, rekam jejak lingkungan perusahaan harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan risiko kredit. Termasuk apabila kebakaran terjadi berulang kali di wilayah konsesi perusahaan.
“Jangan sampai di satu sisi APBN mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi di sisi lain lembaga keuangan tetap memberikan pembiayaan tanpa memperhitungkan secara serius rekam jejak lingkungan debiturnya,” ujar Habib Idrus di Senayan, Senin (24/8/2026).
1. Risiko lingkungan harus masuk penilaian kredit

Lahan seluas 673,4 hektare terdampak karhutla di Taman Nasional Way Kambas, petugas gabungan terus berupaya melakukan pemadaman, Kelurahan Kuala Penet, Kecamatan Resort Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung (21/8/2026). (Dok. BNPB) Habib Idrus menilai prinsip kehati-hatian perbankan tidak cukup hanya melihat kemampuan finansial calon debitur. Risiko lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, hukum, hingga reputasi juga perlu diperhitungkan. Ia meminta OJK memastikan bank dan lembaga pembiayaan melakukan pemeriksaan lingkungan secara mendalam sebelum memberikan maupun memperpanjang kredit kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan.
“OJK perlu memastikan bahwa prinsip keuangan berkelanjutan benar-benar diterapkan dalam keputusan pembiayaan, bukan sekadar menjadi laporan administratif,” katanya.
Menurut dia, perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran seharusnya mendapatkan evaluasi pembiayaan yang lebih ketat.
2. OJK diminta buka data pembiayaan sektor berisiko

Lahan seluas 673,4 hektare terdampak karhutla di Taman Nasional Way Kambas, petugas gabungan terus berupaya melakukan pemadaman, Kelurahan Kuala Penet, Kecamatan Resort Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung (21/8/2026). (Dok. BNPB) Habib Idrus juga mendorong OJK menyampaikan data agregat mengenai pembiayaan perbankan kepada sektor perkebunan dan kehutanan. Data tersebut, menurutnya, perlu disertai informasi mengenai langkah mitigasi terhadap debitur yang memiliki risiko lingkungan tinggi.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat melihat sejauh mana sektor jasa keuangan berkontribusi dalam mencegah kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan agar pengetatan pembiayaan terhadap perusahaan bermasalah tidak berdampak pada akses permodalan petani dan masyarakat kecil.
3. Petani ramah lingkungan harus mendapat akses modal

Lahan seluas 673,4 hektare terdampak karhutla di Taman Nasional Way Kambas, petugas gabungan terus berupaya melakukan pemadaman, Kelurahan Kuala Penet, Kecamatan Resort Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung (21/8/2026). (Dok. BNPB) Habib Idrus meminta pemerintah, OJK, dan perbankan justru memperluas akses kredit terjangkau bagi petani yang menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, perhutanan sosial, restorasi lahan, serta kegiatan usaha ramah lingkungan.
“Pembiayaan harus memiliki arah yang jelas: lebih ketat kepada pihak yang merusak dan lebih mudah bagi masyarakat yang menjaga lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, petani kecil yang ingin beralih ke pengelolaan lahan tanpa bakar juga membutuhkan dukungan teknologi dan akses modal. Habib Idrus menilai kebijakan pembiayaan berkelanjutan harus menghasilkan insentif dan disinsentif yang nyata. Pelaku usaha yang menjaga lingkungan perlu mendapat akses pembiayaan lebih baik, sedangkan perusahaan yang mengabaikan risiko lingkungan harus menghadapi evaluasi yang tegas.
“Sektor keuangan memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan perilaku dunia usaha. Karena itu, perbankan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penanganan karhutla,” katanya.
Menurutnya, pembiayaan dapat menjadi instrumen untuk mendorong perlindungan lingkungan sekaligus menjaga perekonomian dan kepentingan masyarakat.


















