Imbas Upal, Benyamin Perketat Pantauan Aktivitas Ekonomi Taman Tekno BSD

- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol PP memperketat pemantauan aktivitas ekonomi di Taman Tekno BSD pascapenggerebekan pabrik uang palsu.
- Pemkot meminta pemilik atau penyewa gudang melaporkan kegiatan usaha kepada pemerintah daerah, tanpa mencampuri manajemen perusahaan, karena jenis usaha dapat berubah saat penyewa berganti.
- Polda Metro Jaya menyita uang palsu Rp36 miliar dari lokasi tersebut dan menetapkan empat tersangka; pecahan Rp100 ribu itu disebut berkualitas Grade A serta diduga akan diedarkan melalui bank swasta.
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta aktivitas ekonomi di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, diperketat. Langkah itu dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu senilai Rp36 miliar.
Benyamin mengatakan, pengawasan perlu dilakukan agar kegiatan usaha di kawasan pergudangan tersebut tidak melanggar aturan. Ia akan meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol PP Tangsel ikut melakukan pemantauan.
“Nanti saya akan mintakan dinas ketenagakerjaan dan Satpol PP untuk melakukan supaya tidak melanggar aturan,” kata Benyamin, Rabu (26/8/2026).
1. Pemilik gudang diminta laporkan kegiatan usaha

Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel (Dok. IDN Times/Ucup) Benyamin menegaskan, pemantauan bukan berarti pemerintah daerah akan mencampuri manajemen perusahaan. Namun, setiap aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan tersebut harus diketahui pemerintah.
“Saya tidak ingin masuk ke manajemennya, tapi kegiatan ekonominya harus kita pantau. Laporkan ke tim pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Benyamin, secara umum bangunan di kawasan Taman Tekno BSD telah memiliki izin. Persoalannya, aktivitas usaha di dalam bangunan dapat berubah mengikuti pergantian penyewa.
Ia mencontohkan sebuah bangunan bisa disewa oleh pelaku usaha selama dua tahun, kemudian berpindah tangan kepada penyewa lain dengan kegiatan ekonomi berbeda.
“Mungkin pertama orang mengontrak dua tahun. Nah, ini yang di luar kendali kami,” ujarnya.
Benyamin pun mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap aktivitas produksi uang palsu tersebut.
“Saya apresiasi kepada jajaran kepolisian yang segera mendeteksi ini dan menangani masalah ini,” katanya.
2. Polisi sita uang palsu Rp36 miliar

Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota) Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah bangunan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD pada Jumat malam. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi menyita barang bukti uang palsu dengan total nilai sekitar Rp36 miliar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AB, D, N, dan S.
AB disebut berperan sebagai pemodal dalam produksi uang palsu tersebut. Uang palsu itu diduga direncanakan untuk diedarkan melalui sejumlah bank swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan uang palsu tersebut memiliki kualitas yang sangat mirip dengan uang asli.
“Salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke dalam perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Victor di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
3. Uang palsu disebut berkualitas Grade A

Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel (Dok. IDN Times/Ucup) Victor mengatakan, uang palsu yang diproduksi di Taman Tekno BSD masuk kategori Grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang rupiah asli.
“Masuk dalam kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian Pemkot Tangsel karena aktivitas produksi uang palsu berlangsung di kawasan pergudangan yang secara umum bangunannya telah mengantongi izin.
Pemkot Tangsel kini berencana meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas ekonomi para penyewa bangunan di kawasan tersebut agar kegiatan usaha yang berlangsung sesuai dengan ketentuan.




















