Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KLH Gugat Taman Tekno BSD Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang

KLH Gugat Taman Tekno BSD Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang
Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih
  • Kementerian Lingkungan Hidup menggugat pengelola Taman Tekno BSD senilai Rp27 miliar akibat kebakaran gudang pestisida yang menimbulkan pencemaran lingkungan pada Februari 2026.
  • Gugatan perdata diajukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran di aliran Sungai Cisadane, sementara unsur pidana ditangani aparat penegak hukum.
  • Kebakaran gudang berisi 20 ton pestisida menyebabkan air Kali Jaletreng berubah warna dan berbau menyengat hingga menewaskan ribuan ikan di wilayah Tangerang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, senilai Rp27 miliar terkait kasus kebakaran gudang penyimpanan pestisida yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu. Gugatan diajukan setelah pemerintah menemukan adanya dampak pencemaran lingkungan pascakejadian tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan gugatan terhadap Taman Tekno BSD menjadi salah satu dari enam perkara lingkungan yang saat ini sedang ditangani.

“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” kata Rizal di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).

Menurut Rizal, gugatan tersebut saat ini sedang berjalan melalui mekanisme perdata di pengadilan.

“Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” ujarnya.

1. Gugatan diajukan setelah hasil uji laboratorium keluar

Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida (Dok. IDN Times/warga)
Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida (Dok. IDN Times/warga)

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah memilih menempuh jalur hukum menyusul hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

Menurut Hanif, gugatan perdata telah resmi diajukan setelah hasil pengujian laboratorium selesai dianalisis.

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin,” kata Hanif pada April 2026.

Ia menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan adanya dampak pencemaran, termasuk yang terdeteksi pada aliran Sungai Cisadane. Sementara untuk unsur pidana, proses penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

2. KLH soroti sistem pengelolaan lingkungan di kawasan gudang

Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)
Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)

Usai kebakaran terjadi, Hanif sempat meninjau langsung lokasi kejadian dan aliran Kali Jaletreng. Saat itu, ia menyebut tidak menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dapat diamati secara langsung di lokasi.

“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat ipalnya,” ujar Hanif saat peninjauan pada Februari lalu.

3. Kebakaran gudang pestisida picu dugaan pencemaran sungai

Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane
Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Insiden bermula saat gudang penyimpanan sekitar 20 ton pestisida yang disewa PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno BSD terbakar sekitar pukul 04.25 WIB.

Saat proses pemadaman berlangsung, material kimia berbentuk padat dan cair disebut ikut terbawa aliran air menuju Kali Jaletreng.

Warga sekitar saat itu melaporkan perubahan warna air menjadi putih disertai aroma menyengat yang menyerupai bahan bakar. Tidak lama kemudian, ribuan ikan dilaporkan mengalami gangguan hingga mati.

Dampak pencemaran disebut meluas mengikuti aliran sungai hingga ke wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Terpisah, pihak manajemen Sinar Mas Land membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait perkara tersebut.

Perwakilan perusahaan, Fajar Al Jufri, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

“Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More