Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka, Bahar Smith Belum Terlihat

- Penyidik akan menunggu kedatangan Bahar hingga besok hari
- Polisi bakal layangkan panggilan kedua jika di panggilan pertama Bahar tak datang
- Bahar Bin Smith ditetapkan tersangka atas kasus September 2025 lalu
Tangerang, IDN Times - Tersangka penganiayaan anggota Banser di Cipondoh Kota Tangerang Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (4/2/2026) di Polres Metro Tangerang Kota pada pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan IDN Times di lokasi hingga pukul 12.56 WIB, Bahar belum juga terlihat datang.
Para awak media pun terlihat menunggu dan berkumpul di lokasi, namun tak terlihat adanya aktivitas pengamanan khusus dari pihak kepolisian di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan Bahar dan kuasa hukumnya akan datang.
"Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena ini kan baru pemanggilan pertama," kata Prapto.
1. Prapto menegaskan penyidik bakal menunggu kedatangan Bahar hingga esok hari

Prapto menuturkan, pihaknya pun belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran dari Bahar Bin Smith ke Polres Metro Tangerang Kota. Namun, ia memastikan penyidik akan menunggu hingga esok hari.
"Intinya nunggu sampai besok, mau datang atau enggak, kami belum tahu," jelasnya.
2. Polisi bakal layangkan panggilan kedua jika di panggilan pertama Bahar tak datang

Prapto pun menegaskan, penyidik bakal tetap menangani kasus tersebut secara profesional. Sehingga, pemanggilan sesuai prosedur akan tetap dilakukan.
"Kalau (panggilan pertama) enggak datang, ya kami buat panggilan kedua. Kalau kedua enggak datang, baru dijemput, kan aturannya gitu," tegasnya.
3. Bahar Bin Smith ditetapkan tersangka atas kasus September 2025 lalu

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan tersangka," ungkapnya.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.
















