Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Modal Perusahaan Rp2,2 Miliar

- Oya Masri didakwa korupsi modal perusahaan PDAM Lebak sebesar Rp2,2 miliar
- PDAM mendapat suntikan modal Rp15 miliar pada 2020-2021
- Terdakwa cairkan pembayaran program SR MBR tak beres dan temukan adanya korupsi pekerjaan perbaikan pompa submersible intake
Serang, IDN Times — Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Serang.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Ade Nur Hikmat selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Fahrullah Direktur CV Fakih Mandiri, dan Anton Sugiowardoyo Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada.
1. PDAM Lebak mendapat suntikan modal Rp15 miliar pada 2020-2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Ires Hanifan Kenutama, dalam surat dakwaannya menyebut Oya Masri menjabat Dirut PDAM Lebak periode 2017–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahun Anggaran 2020. Dalam kapasitas itu, ia memiliki kewenangan penuh mengelola dana penyertaan modal daerah dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.
“Penyertaan modal daerah dicairkan melalui dua tahap, yakni tahap I pada 5 Mei 2020 sebesar Rp4,05 miliar dan tahap II pada 4 November 2020 sebesar Rp10,95 miliar,” kata Ires saat membacakan dakwaan, Rabu (4/2/2026).
2. Terdakwa malah tetap cairkan pembayaran mesti program SR MBR tak beres

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat permodalan PDAM dan meningkatkan layanan air minum, termasuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira.
Namun, dari 1.350 sambungan rumah (SR) yang dibayarkan 100 persen, hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa menemukan 229 SR tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid.
Menurut jaksa, terdakwa mengetahui temuan tersebut tetapi tidak menegur maupun memerintahkan perbaikan kepada penyedia, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama. Bahkan, pembayaran tetap dicairkan serta uang jaminan pemeliharaan dikembalikan.
"Berdasarkan audit Inspektorat Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp307.411.000, terdiri dari Rp123.154.900 di Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Sajira," katanya.
3. Jaksa juga temukan adanya korupsi pekerjaan perbaikan pompa submersible intake

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan korupsi dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak. Oya Masri disebut menyetujui dokumen penawaran dari PT Bintang Lestari Persada tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), maupun harga pembanding.
Akibatnya, PDAM melakukan pembayaran di atas harga pasaran. Berdasarkan audit dan pembanding Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), kerugian negara dari pekerjaan tersebut mencapai Rp559.711.620.
Tak hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk belanja non-investasi, seperti pembayaran BPJS, honorarium, tunjangan, operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas. Nilainya mencapai Rp1.378.340.173.
"Total kerugian negara Rp2,24 miliar tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025," katanya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.

















