Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cegah Bahaya Penyimpangan, Pemkab Tangerang Godok Perda Anti LGBTQ

Kab. Tangerang
Cegah Bahaya Penyimpangan, Pemkab Tangerang Godok Perda Anti LGBTQ
ilustrasi bendera LGBTQ (pexels.com/Mick De Paola)
Intinya Sih
  • Pemkab Tangerang menggodok Perda turunan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 untuk mencegah kegiatan dan kampanye LGBTQ, setelah berdiskusi dengan MUI, FKUB, dan DPRD.
  • Bupati Moch. Maesyal Rasyid meminta masyarakat tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri, serta mengutamakan hukum dan tidak terprovokasi demi stabilitas wilayah.
  • MUI menyatakan DPRD terbuka membahas rancangan Perda anti-LGBTQ; Ketua DPRD Muhammad Amud menilai regulasi diperlukan dengan merujuk kasus pelecehan terhadap 29 anak laki-laki di Panongan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah menggodok regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan kelompok lesbi, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter. Hal tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya penyimpangan seksual.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan MUI, FKUB, dan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), guna mencegah peredaran kelompok LGBTQ yang dianggap sebagai ancaman negara non militer, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

"Tentunya hal itu (LGBTQ) harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya makanya kami sudah berdiskusi untuk peraturan turunannya, " kata Maesyal, Kamis (30/7/2026).

1. Bukan pembenaran bagi persekusi

Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

Meski demikian, Maesyal menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak berbuat anarkis ataupun bertindak main hakim sendiri dalam melakukan pencegahan bahaya penyimpangan seksual LGBTQ. Karena, semua harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan di Kabupaten Tangerang.

"Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang," katanya.

2. MUI juga telah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Tangerang

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (mui.or.id)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi Gofar, menambahkan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBTQ juga telah dibicarakan bersama DPRD Kabupaten Tangerang, dan semua anggota dinilai terbuka untuk membahas Perda tersebut.

"Sudah kita dorong, dan DPRD juga terbuka dengan pembahasan regulasi ini, " kata Ues.

3. DPRD Kabupaten Tangerang setuju adanya pembahasan aturan turunan untuk cegah LGBTQ

Bendera LGBTQ plus.
potret bendera LGBTQ plus (pexels.com/Gotta Be Worth It)

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, juga mengatakan bahwa aturan pencegahan LGBTQ sangat diperlukan, mengingat adanya kasus pelecehan seksual kepada 29 anak laki-laki diwilayah Kecamatan Panongan, yang melibatkan kelompok LGBTQ.

"Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi yang mencegah LGBTQ," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More