Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

IMALA Desak Dana Hibah Rp1,7 M ke 2 Forum Mahasiswa Lebak Diaudit

Kab. Lebak
IMALA Desak Dana Hibah Rp1,7 M ke 2 Forum Mahasiswa Lebak Diaudit
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • PP IMALA mendesak Pemkab Lebak transparan soal hibah APBD 2026 senilai Rp1,725 miliar untuk Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri dan Forum Mahasiswa Berprestasi.
  • Organisasi itu mempertanyakan status kelembagaan, sekretariat, penerima legal, pencairan, rekening, serta pertanggungjawaban dana; informasi yang ada belum cukup membuktikan forum tersebut fiktif.
  • PP IMALA meminta Inspektorat mengaudit hibah dan DPRD memanggil pihak terkait, sekaligus membuka dokumen penyaluran demi memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lebak, IDN Times – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak membuka secara transparan pengelolaan dana hibah senilai Rp1,725 miliar yang dialokasikan kepada Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri dan Forum Mahasiswa Berprestasi pada APBD 2026.

Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah, menilai pemerintah perlu menjelaskan status kelembagaan, mekanisme penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

1. PP IMALA soroti alokasi hibah Rp1,725 miliar

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri mendapat alokasi hibah Rp840 juta, sedangkan Forum Mahasiswa Berprestasi sebesar Rp885 juta.

Menurut Ridwan, angka tersebut merupakan pagu anggaran sehingga pemerintah perlu membuka dokumen realisasi untuk memastikan berapa dana yang benar-benar telah dicairkan.

“Apabila pemerintah mengatakan bahwa forum tersebut hanya berfungsi sebagai wadah penyaluran, maka harus dijelaskan siapa yang secara hukum menjadi penerima hibah, siapa yang menandatangani NPHD, rekening atas nama siapa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab secara formal dan material atas dana tersebut. Sebutan ‘wadah’ tidak boleh menghilangkan rantai pertanggungjawaban uang publik,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

2. Keberadaan sekretariat hingga status forum dipertanyakan

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

PP IMALA juga menyoroti informasi yang menyebut keberadaan sekretariat kedua forum belum dapat diverifikasi secara terbuka. Bahkan, berdasarkan penelusuran yang telah diberitakan media, alamat sekretariat yang tercantum dalam dokumen APBD disebut tidak ditemukan.

Selain itu, terdapat informasi bahwa kedua forum lebih banyak berfungsi sebagai wadah komunikasi melalui grup WhatsApp tanpa sekretariat tetap maupun aktivitas kelembagaan yang dapat diverifikasi.

Namun, PP IMALA menegaskan informasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar menyimpulkan kedua forum bersifat fiktif. Menurut mereka, hal itu justru perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

3. Minta Inspektorat audit dan DPRD jalankan fungsi pengawasan

PP IMALA meminta Bupati Lebak memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola hibah kedua forum tersebut. Selain itu, DPRD Kabupaten Lebak juga didorong memanggil Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, perangkat daerah yang melakukan verifikasi, hingga pihak yang menandatangani dokumen hibah.

PP IMALA juga mendesak pemerintah membuka sejumlah dokumen, mulai dari status dan dasar pembentukan forum, NPHD, proposal hibah, rekening penerima, SPM, SP2D, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil monitoring dan evaluasi program.

“Dana hibah bukan pemberian bebas tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah berasal dari keuangan daerah dan harus mempunyai penerima yang jelas, rekening yang sah, dokumen yang lengkap, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat diperiksa,” ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghentikan program beasiswa, melainkan mendorong transparansi agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PP IMALA menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui permohonan informasi kepada PPID Pemerintah Kabupaten Lebak, penyampaian laporan kepada Inspektorat, serta mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More