Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alih Fungsi Sempadan Sungai-Situ Marak, Pemprov Banten Lakukan Inventarisasi

Kota Serang
Alih Fungsi Sempadan Sungai-Situ Marak, Pemprov Banten Lakukan Inventarisasi
Kadis PUPR Arlan Marzan (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Pemprov Banten bersama BBWS C2 dan C3 menginventarisasi alih fungsi sempadan sungai dan situ, dengan Tangerang tercatat memiliki tingkat perubahan fungsi tertinggi.
  • Penetapan batas sempadan masih berjalan untuk Sungai Cibanten, Cidurian, dan enam situ; 21 situ telah ditetapkan sebagai kawasan sempadan hingga 2026.
  • KPK melalui Stranas PK memprioritaskan Banten dalam penyelamatan aset; bangunan liar akan ditertibkan, sementara bangunan berizin dipertimbangkan tanpa pembongkaran otomatis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan alih fungsi kawasan sempadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius. Wilayah Tangerang disebut sebagai daerah dengan tingkat alih fungsi sempadan paling tinggi akibat pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan pemerintah bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) masih melakukan inventarisasi untuk mengetahui luas kawasan sempadan yang telah berubah fungsi.

Pendataan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).

1. Pemprov masih menginventarisasi aset dan penetapan batas sempadan

Menurut Arlan, inventarisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta data kawasan sempadan prioritas berdasarkan fungsi pengendalian banjir, penyediaan air baku, dan pemanfaatan ruang.

"Stranas KPK memohon informasi beberapa daerah sempadan situ atau sungai yang menjadi skala prioritas, baik dari sisi pemanfaatan, penanganan banjir, maupun penyediaan air baku. Insyaallah ke depan bottleneck terkait koordinasi dan data bisa difasilitasi oleh Stranas KPK," kata Arlan usai pertemuan dengan Stranas PK di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/7/2026).

Selain melakukan pendataan, Pemprov Banten juga masih menyelesaikan penetapan batas sempadan di sejumlah kawasan. Saat ini, sempadan Sungai Cibanten dan Sungai Cidurian masih dalam proses kajian sebagai dasar penetapan batas.

"Untuk kawasan situ, hingga 2026 sebanyak 21 situ telah ditetapkan sebagai kawasan sempadan, baik yang berada di bawah kewenangan BBWS C2 maupun BBWS C3. Sementara enam situ lainnya masih dalam proses penetapan," katanya.

2. Banyak bangunan masuk sempadan malah sudah berizin

Serobot Sempadan Situ di Pamulang, PUPR Banten: PBG Proyek Dievaluasi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Ilustrasi alih fungsi sempadan situ di Pamulang. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Arlan menjelaskan, persoalan sempadan tidak hanya berkaitan dengan bangunan liar. Di lapangan juga ditemukan bangunan yang telah memiliki izin, tetapi belakangan masuk ke dalam kawasan sempadan setelah dilakukan penataan. Karena itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap seluruh bangunan.

Menurutnya, bangunan liar akan menjadi prioritas penertiban. Sementara bangunan yang telah mengantongi izin tidak serta-merta dibongkar. Pemerintah mempertimbangkan penerapan moratorium pembangunan baru setelah batas sempadan resmi ditetapkan.

"Kalau yang bangunan liar pasti upayanya penertiban. Tapi kalau sudah ada bangunan yang berizin, bukan berarti harus dibongkar. Setelah sempadan ditetapkan, maka ke depan tidak boleh ada pembangunan lagi di kawasan sempadan," ujarnya.

Arlan mengatakan upaya penataan sempadan diperkuat setelah Gubernur Banten Andra Soni mengajak pemerintah kabupaten dan kota berkolaborasi mengamankan kawasan sempadan.

"Langkah tersebut mendapat dukungan dari Stranas PK sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara," katanya.

3. Banten jadi daerah prioritas KPK penyelamatan aset

Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Monitoring KPK RI, Didik Mulyanto, mengatakan Banten menjadi salah satu daerah yang masuk perhatian Stranas PK dalam program penyelamatan aset negara.

Menurut Didik, saat ini pihaknya masih melakukan tahap stocktaking, yakni proses identifikasi, penghitungan, dan pencocokan data aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang memerlukan penataan.

"Sekarang masih identifikasi. Kami menunggu masukan dari Pemprov Banten mengenai lokasi-lokasi yang perlu menjadi perhatian. Data tersebut akan kami sandingkan dengan data pemerintah pusat untuk menjadi bagian dari target penanganan tahun 2027 dan 2028," katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengakui masih banyak aset sempadan sungai dan situ yang belum dikelola secara optimal. Bahkan, sejumlah kawasan telah beralih fungsi karena berdirinya bangunan di atas lahan yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Menurut Andra, penataan kawasan sempadan menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi risiko banjir sekaligus mengembalikan fungsi aset milik pemerintah.

"Kondisi seperti yang kita lihat, banyak bangunan berdiri di kawasan sempadan. Ini perlu upaya serius yang melibatkan lintas instansi karena prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pengendalian banjir," ujar Andra.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More