Kabel Udara di Ruas Jalan Kabupaten Tangerang Dipindah ke Bawah Tanah

- Pemkab Tangerang memindahkan kabel udara ke bawah tanah untuk menata lingkungan, mengurangi kabel semrawut, serta meningkatkan keamanan dan estetika ruas jalan.
- Pada 2026, 10 ruas jalan diprioritaskan bertahap; progres Syekh Nawawi mencapai 85 persen dan Otonom-Pasar Kemis 67 persen, sementara delapan ruas lain masih dikerjakan.
- Program menargetkan 15 ruas bebas kabel udara, mencakup listrik dan telekomunikasi, dengan pengerjaan mandiri operator tanpa APBD menggunakan pipa HDPE sesuai aturan yang berlaku.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai memindahkan kabel udara yang ada di tiang-tiang tepi jalan ke bawah tanah. Hal tersebut bertujuan untuk menata lingkungan dan merapikan kabel semrawut yang kerap mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi, mengungkapkan bahwa pada 2026, sebanyak 10 ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi prioritas pengerjaan secara bertahap.
"Dari 10 ruas tersebut, progres paling signifikan terjadi di Ruas Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa, yang telah mencapai 85 persen dan kini memasuki tahap perapian," kata Iwan, Rabu (29/7/2026).
1. Pengerjaan juga masih berproses pada 9 ruas jalan

Iwan mengungkapkan, selain ruas Jalan Syekh Nawawi, ruas Otonom-Pasar Kemis juga tengah dalam pengerjaan dengan progres 67 persen.
Sementara delapan ruas lainnya masih dalam proses pekerjaan, meliputi Legok-Karawaci, Cisauk-Suradita, Pasar Kemis-Jati Uwung, Tiga Raksa-Surya Toto, Cadas-Kukun, Suradita-Keranggan, Kelapa Dua, hingga Rajeg-Pasar Kemis.
Iwan menegaskan bahwa Pemkab Tangerang menargetkan 4 ruas jalan tambahan untuk direlokasi, yaitu Ruas Rajeg-Tanjakan, Tanjakan Mauk, Kukun-Daon, serta Daon-Jambu Karya sampai Belaraja yang berlanjut pada 2027.
"Melalui program ini, Pemkab Tangerang menargetkan wajah kota menjadi lebih rapi, aman, dan bebas dari semrawutnya kabel udara," kata Iwan.
Berdasarkan data monitoring konstruksi fisik 2026, tiga ruas terpanjang yang ditangani adalah Syekh Nawawi sepanjang 10,55 KM, Legok-Karawaci 9,01 KM, dan Cadas-Kukun 7,77 KM.
2. Kabel udara yang dipindah meliputi kabel jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi

Menurut Iwan, program relokasi kabel bawah tanah di Kabupaten Tangerang adalah langkah pemerintah untuk merapikan kabel udara yang kusut. Program ini menargetkan 15 ruas jalan bebas kabel udara dan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tanpa menggunakan dana APBD.
"Nol rupiah, tujuan utama adalah membuat wilayah kabupaten lebih rapi, indah, dan aman dari kabel yang melintang di atas jalan," kata Iwan.
3. Pemkab Tangerang tegaskan pemindahan kabel udara tidak menggunakan APBD

Adapun pelaksanaan relokasi dilakukan secara mandiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Sunardi, mengatakan teknis pengerjaan memindahkan jaringan kabel fiber optik ke dalam tanah menggunakan pipa khusus (HDPE) secara bertahap.
Ia menyebut program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DBMSDA dalam melakukan penataan utilitas secara terintegrasi guna mewujudkan tata ruang kota yang lebih modern.
"Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, yang menjadi landasan dalam menciptakan ruang publik yang tertata, aman, dan memiliki nilai estetika," pungkasnya.



















