Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Serang Mulai Susun Perwal Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

Kota Serang
Pemkot Serang Mulai Susun Perwal Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Pemkot Serang menyusun Perwal pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk terkait LGBT, sebagai tindak lanjut arahan wali kota dan masukan masyarakat.
  • Perwal dipilih agar regulasi dapat disiapkan lebih cepat daripada Perda yang memerlukan pembahasan DPRD; pembahasan awal telah melibatkan sejumlah OPD.
  • Dinas Pendidikan dan Kominfo akan mengedukasi siswa serta mengawasi media sosial, sementara tokoh masyarakat, agama, layanan kesehatan, dan pihak lain dilibatkan dalam penanganan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, termasuk berkaitan LGBT.

Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Serang dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

1. Perwal dipilih agar penyusunan regulasi lebih cepat

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pembahasan awal Perwal telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). "Tentu ini menjadi perhatian serius dari Pak Wali Kota dan juga masukan dari beberapa stakeholder, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain sebagainya yang masuk ke Pak Wali Kota," kata Nanang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nanang, awalnya Pemkot mempertimbangkan menyusun Peraturan Daerah (Perda). tapi proses yang dilakukan harus melalui pembahasan bersama DPRD. Pemerintah memilih menyusun Perwal sebagai langkah yang lebih cepat.

"Untuk langkah cepatnya membuat Peraturan Wali Kota terlebih dahulu. Tapi kalaupun Peraturan Wali Kota harus dilegalkan menjadi Peraturan Daerah, ya kita usulkan ke DPRD," ujarnya.

2. Dindik dan Kominfo dilibatkan dalam upaya pencegahan

Nanang menjelaskan, upaya pencegahan akan melibatkan sejumlah OPD sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan nilai sosial.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diajak memperkuat pengawasan serta edukasi terkait penggunaan media sosial. Pemkot menilai paparan konten pornografi yang mudah diakses anak-anak perlu menjadi perhatian.

"Kominfo kita akan undang karena awalnya anak-anak itu kebanyakan di ruang media sosial baik YouTube atau mohon maaf film-film porno yang seyogyanya tidak ditonton anak-anak, ini juga perlu dibatasi juga," kata Nanang.

3. Pemkot siapkan penanganan dan libatkan tokoh masyarakat

Selain pencegahan, Pemkot juga menyiapkan langkah penanganan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Setelah pembahasan bersama OPD selesai, Pemkot akan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan masukan terhadap substansi Perwal. Nanang juga mengakui penyusunan aturan tersebut dipicu adanya sejumlah kasus yang menjadi perhatian pemerintah daerah, meski belum merinci jumlahnya.

Ia menambahkan salah satu kekhawatiran pemerintah adalah penyebaran penyakit menular seperti HIV sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, layanan kesehatan, dan kolaborasi lintas sektor.

"Ini kan yang sakit sebenarnya bukan fisiknya, tetapi psikisnya, tentu kita harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyadarkan agar perilaku penyimpangan seksual khususnya di Kota Serang ini tidak berkembang secara terang-terangan," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More