Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Asap Kuning di Pabrik Kimia Cilegon, KLH Tempuh Jalur Hukum

Kasus Asap Kuning di Pabrik Kimia Cilegon, KLH Tempuh Jalur Hukum
Pabrik di Cilegon keluarkan asap kuning (Dok. X/weathermonitors)
Intinya sih...
  • KLH dukung penyelidikan polisi atas dugaan pidana kasus asap kuning
  • KLH akan gugat perusahaan atas kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat
  • Asap kuning tebal keluar dari pabrik kimia, memicu kepanikan warga dan gangguan kesehatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang memicu gangguan kesehatan warga di sekitar kawasan industri tersebut. Tercatat sedikitnya 56 orang terdampak paparan dalam insiden itu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan peristiwa tersebut memiliki konsekuensi hukum serius karena menimbulkan dampak kesehatan masyarakat.

“Karena ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dampaknya memang harus ada konsekuensi yang cukup,” kata Hanif saat mengunjungi pabrik petrokimia di Jalan Cilegon-Merak, Lingkungan Kalibiru, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu (4/2/2026).

1. Cukup bukti, Hanif dukung penyelidikan polisi atas dugaan pidana kasus itu

Kasus Asap Kuning di Pabrik Kimia Cilegon, KLH Tempuh Jalur Hukum
Menteri LH Hanif Fasiol saat tinjau pabrik kimia di Cilegon (Dok. Humas DLH)

KLH, kata dia, mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Polri, termasuk penanganan perkara oleh Polres Cilegon sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyelidikan, terutama karena sudah ada paparan terhadap 56 orang,” ujarnya.

Menurut Hanif, kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kelalaian yang menimbulkan korban.

“Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” katanya.

2. KLH juga akan gugat perusahaan atas kerusakan lingkungan

Kasus Asap Kuning di Pabrik Kimia Cilegon, KLH Tempuh Jalur Hukum
Menteri LH Hanif Fasiol saat tinjau pabrik kimia di Cilegon (Dok. Humas DLH)

Selain pidana, KLH juga menyiapkan gugatan pemerintah sesuai Pasal 87 UU yang sama, terkait kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat. KLH akan menghadirkan ahli untuk memperkuat proses tersebut.

Upaya hukum ini disebut sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat sekaligus peringatan bagi pengelola industri berisiko tinggi.

"Gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat dari suatu unit usaha," katanya.

3. Asap kuning tebal keluar dari pabrik kimia beberapa waktu lalu

Kasus Asap Kuning di Pabrik Kimia Cilegon, KLH Tempuh Jalur Hukum
Menteri LH Hanif Fasiol saat tinjau pabrik kimia di Cilegon (Dok. Humas DLH)

Sebelumnya, kepulan asap tebal berwarna kuning kecokelatan diduga akibat kebocoran gas di fasilitas penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak memicu kepanikan warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026). Warga mengalami pusing, mual, dan muntah, serta mendapat penanganan di Puskesmas Pulomerak.

Namun, hasil uji laboratorium kualitas udara DLH Kota Cilegon pada Minggu (1/2/2026) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen 20,9 persen atau masih dalam ambang aman. Kadar hidrogen sulfida (H2S) tercatat 0,6 ppm dan karbon monoksida (CO) 1,9 ppm, keduanya di bawah batas baku mutu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pengguna Commuter Line Jabodetabek-Banten Naik 8 Persen di Januari 2026

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews