Imbas Kasus Cilegon, Menteri LH Minta Seluruh Izin B3 Di-review
- KLH akan mereview persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan, termasuk rincian teknis operasional fasilitas penyimpanan B3.
- KLH turut menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk menyesuaikan skema perizinan sehingga penyimpanan dan pengolahan limbah B3 menjadi satu kesatuan dokumen lingkungan.
- Kebijakan review izin tersebut akan diterapkan secara nasional sebagai langkah korektif dan pencegahan risiko.
Serang, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta dilakukan review menyeluruh terhadap izin penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) beserta izin pengolahan limbah B3, menyusul kasus paparan kimia dari asap kuning yang berasal dari pabrik Kimia di Cilegon PT Vopak Terminal Merak.
Hanif menegaskan, persetujuan lingkungan untuk penyimpanan B3 tidak boleh berdiri sendiri tanpa izin pengelolaan limbahnya karena secara teknis aktivitas tersebut pasti menghasilkan residu berbahaya.
“Kesimpulan kepada saya adalah izin penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan izin limbah B3. Karena bagaimanapun juga, pasti ada sisa limbahnya,” kata Hanif di Cilegon, Rabu (5/2/2026).
1. KLH akan review persetujuan lingkungan pabrik-pabrik Kimia
Menurut Hanif, KLH akan mereview persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan, termasuk rincian teknis operasional fasilitas penyimpanan B3. Evaluasi juga mencakup kelengkapan izin pengolahan limbah agar tidak ada celah regulasi.
“Kami akan mereview persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan B3 dan juga rincian teknis dari aktivitasnya,” ujarnya
2. Perizinan penyimpanan dan pengolahan disatukan
KLH turut menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk menyesuaikan skema perizinan sehingga penyimpanan dan pengolahan limbah B3 menjadi satu kesatuan dokumen lingkungan.
"Bahwa seluruh penyimpanan B3 akan kami wajibkan untuk segera memproses persetujuan lingkungan limbah B3-nya. Karena dampaknya ternyata sangat mahal," katanya.
3. Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional

Hanif menyebut, kebijakan review izin tersebut akan diterapkan secara nasional sebagai langkah korektif dan pencegahan risiko. Ia menekankan, penguatan sistem perizinan menjadi instrumen utama untuk mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan dari aktivitas industri berisiko tinggi.
“Semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan untuk segera memproses persetujuan lingkungan limbah B3-nya. Ini menjadi pembelajaran penting secara nasional,” katanya.

















