Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aktivitas Tambang di Banten Meningkat, KPK Beri Pendampingan

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten
Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)
Intinya sih...
  • KPK minta Pemprov Banten tingkatkan pengawasan
  • Sebanyak 19 tambang ilegal ditutup
  • KPK sebut masih banyak pengusaha tambang yang tak taat aturan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pembenahan tata kelola sektor pertambangan. Pendampingan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas tambang di Banten dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengatakan pengawasan sektor pertambangan menjadi perhatian serius, terutama sejak aktivitas tambang di Jawa Barat ditutup sehingga berdampak pada peningkatan kegiatan di wilayah Banten.

“Kita mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK di area pertambangan. Karena memang beberapa waktu ini Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang aktivitas pertambangannya meningkat,” kata Deden di Kota Serang, Selasa (3/2/2026).

1. KPK minta Pemprov Banten tingkatkan pengawasan

Lokasi tambang galian C 2 bocah tenggelam
Lokasi tambang galian C 2 bocah tenggelam (IDNTimes/Khaerul Anwar)

Ia menjelaskan, KPK memberikan arahan agar Pemprov Banten memperkuat pengawasan seluruh rantai usaha pertambangan, mulai dari perizinan hingga penjualan hasil tambang.

“Kami di Provinsi Banten harus bisa mengawasi semua komponen yang terkait dengan pertambangan, dari mulai izin sampai dengan penjualan. Rangkaiannya panjang dan harus dikontrol,” ujarnya.

2. Sebanyak 19 tambang ilegal ditutup

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Terkait tindak lanjut, Deden menyebut Pemprov akan melakukan evaluasi lanjutan bersama instansi terkait. Saat ini, terdapat 19 tambang ilegal di seluruh Banten yang telah diusulkan untuk ditutup, sebagian di antaranya sudah lebih dulu ditertibkan oleh pihak kepolisian.

“Yang sudah diusulkan proses penutupan itu sebelumnya karena ditutup pihak kepolisian. Total ada 19 tambang ilegal se-Banten,” katanya.

Selain itu, terdapat tiga tambang legal yang ditutup sementara karena tidak memperpanjang izin atau tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

"Ada juga yang ilegal kita tutup sementar," katanya.

3. KPK sebut masih banyak pengusaha tambang yang tak taat aturan

Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).
Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan pertemuan dengan jajaran Pemprov Banten merupakan yang kedua kalinya untuk membahas perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Kita melihat di Banten ini banyak dinamika pertambangan, khususnya MBLB seperti pasir, tanah, batu gamping dan lainnya. Kami punya program untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ini,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, fokus perbaikan mencakup peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan, operasional, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang. Hal itu juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi.

“Produksi tambang ini ada hak negara melalui pajak dan retribusi. Karena itu perlu dipastikan kesesuaian antara izin, rencana kerja dan produksi riil di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, tambang yang memiliki izin pun belum tentu sepenuhnya patuh. KPK masih menemukan praktik produksi melebihi kuota, ketidaksesuaian RKAB, hingga lokasi produksi yang tidak sesuai izin. “Yang legal ada suratnya saja belum tentu clear and clean, apalagi yang ilegal. Karena itu kehadiran pemerintah di daerah harus kuat,” tegasnya.

KPK mendorong kolaborasi Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan kejaksaan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Tujuannya agar hak negara terpenuhi, kepatuhan pelaku usaha meningkat, serta dampak lingkungan dapat diminimalkan.

“Kami akan terus memonitor progresnya. Pemprov nanti memandu kabupaten/kota untuk membuat laporan perkembangan secara berkala agar perbaikan ini berkelanjutan,” kata Bahtiar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Perkuat Antikorupsi

03 Feb 2026, 18:45 WIBNews