Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

84 Nakes RSUD Serpong Utara Dirumahkan, Pemkot Tangsel Cari Solusi

ilustrasi perawat, tenaga kesehatan (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi perawat, tenaga kesehatan (pexels.com/Kaboompics.com)
Intinya sih...
  • Status kepegawaian 84 nakes RSUD Serpong Utara belum jelas, membuat Pemkot Tangsel belum dapat membayarkan gaji mereka sejak Januari 2026.
  • Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, berhati-hati dalam mengambil tindakan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam penggunaan APBD.
  • Pemkot Tangsel terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini agar tetap menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di RSUD Serpong Utara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mencari payung hukum untuk menyelesaikan persoalan 84 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Serpong Utara yang saat ini dirumahkan sementara. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan pemutusan hubungan kerja permanen berisiko mengganggu layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Kalau 84 nakes Serpong Utara kita putus hubungan kerjanya, pelayanan medis di RSUD Serpong Utara bisa lumpuh,” kata Benyamin, Kamis (5/2/2026).

1. Hingga kini status kepegawaiannya belum jelas

ilustrasi perawat, tenaga kesehatan (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi perawat, tenaga kesehatan (pexels.com/Kaboompics.com)

Ia menjelaskan, hingga kini status kepegawaian para nakes itu belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kondisi tersebut membuat Pemkot Tangsel belum dapat membayarkan gaji mereka sejak Januari 2026.

Meski demikian, Benyamin mengaku sudah melihat sinyal positif untuk penyelesaian masalah ini. Ia berharap para nakes bisa memahami situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah.

“Gaji Januari sampai Februari memang belum bisa dibayarkan. Tapi kita masih membutuhkan tenaga mereka dan sedang mencari solusi agar tetap sesuai aturan hukum,” ujarnya.

2. Benyamin akan berhati-hati dalam mengambil tindakan

IMG-20250923-WA0001.jpg
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Benyamin, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“APBD harus dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Saat ini mereka dirumahkan dulu sambil kita mencari payung hukumnya,” jelasnya.

Pemkot Tangsel, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan skema penyelesaian yang tetap menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di RSUD Serpong Utara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pengguna Commuter Line Jabodetabek-Banten Naik 8 Persen di Januari 2026

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews