Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Selama Ramadan, Ini Aturannya

- Tempat hiburan malam di Tangsel wajib tutup selama Ramadan
- Jenis usaha yang harus berhenti beroperasi termasuk karaoke, bar, spa, dan tempat biliar
- Sahur keliling, penggunaan pengeras suara di masjid, takbir keliling, dan petasan juga dilarang
Tangerang Selatan, IDN Times – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pelaku usaha hiburan.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, mengatakan penutupan dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam tutup total mulai H-1 Ramadan,” kata Rojak, Jumat (6/2/2026).
1. Ini tempat usaha yang diimbau tutup selama Ramadan

Jenis usaha yang wajib berhenti beroperasi selama Ramadan meliputi karaoke, bar, arena musik hidup, spa dan sauna, hingga tempat biliar. Aturan tersebut, menurut Rojak, rutin diterapkan setiap tahun.
Sementara itu, restoran dan warung makan tetap diperbolehkan buka, namun wajib menggunakan tirai atau penutup yang tidak transparan agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
2. Sahur on the road juga dilarang

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar sahur keliling (sahur on the road). Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
“Takbir keliling dan petasan saat menyambut Idul Fitri juga dilarang,” tegas Rojak.
Selama Ramadan, warga Tangsel juga diimbau tidak berlebihan dalam konsumsi makanan, baik saat sahur maupun berbuka puasa, guna membantu mengurangi volume sampah di wilayah tersebut.


















