Bahar bin Smith kembali Dipanggil Sebagai Tersangka pada 11 Februari

- Jauhari memastikan proses penyidikan dilakukan transparan dan profesional
- Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus penganiayaan anggota Banser
- GP Ansor meminta para tersangka tak diberikan penangguhan penanganan untuk menjaga keadilan korban
Tangerang, IDN Times -Bahar bin Smith tak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memastikan bakal melayangkan panggilan kedua untuk Bahar bin Smith sebagai tersangka. Pemanggilan kedua tersebut dilayangkan setelah Bahar tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama.
"Segera sudah kami terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026," kata Jauhari, Sabtu (7/2/2026).
1. Jauhari memastikan proses penyidikan dilakukan transparan
Jauhari juga memastikan proses penyidikan dari kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan mulai dari pemeriksaan para tersangka hingga gelar perkara khusus.
"Karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal. Jadi jangan ragu terhadap keprofesionalan Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota saya akan bertanggung jawab terhadap proses penyidikannya," kata Jauhari.
2. Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus tersebut

Diketahui, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan empat tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota Banser di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada September 2025 lalu. Dimana, yang terbaru yakni Bahar bin Smith.
Jauhari pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.
"Ya, semuanya akan berkembang dari proses penyidikan. Semua masih berjalan dengan baik sampai saat ini," ungkapnya.
3. GP Ansor meminta para tersangka tak diberikan penangguhan penahanan

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani meminta pihak kepolisian tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka penganiayaan tersebut. Pasalnya, hal tersebut bakal mencederai keadilan korban.
"Dan itu memang mencederai hati kami Bapak Kapolres, kalau sampai ada pelaku diberikan penangguhan penahanan, kami berpikirnya aneh-aneh ada apa di sana gitu," ungkapnya.
Ia berharap penetapan tersangka tidak hanya pada 4 orang saja, melainkan lebih banyak lagi. Pasalnya, kata Midyani, korban saat kejadian dianiaya secara bergantian di dalam sebuah ruangan oleh lebih dari 10 orang.
"Jadi insyaAllah Ansor Banser siap mendukung, siap mendoakan Bapak Kapolres dan jajaran untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin dan seluruh pelakunya, menurut keterangan korban kan kita ketahui sama-sama ya 10 orang," katanya.

















