Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek Penjual Getuk di Serang Lecehkan Wanita Disabilitas

Ilustrasi pelecehan/stigma sosial
Ilustrasi pelecehan/stigma sosial (sumber: Freepik)
Intinya sih...
  • Modus minta kopi, pelaku malah melecehkan korban
  • Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap warga
  • Pelaku membantah dan kabur ke kamar mandi setelah aksinya diketahui.
  • MA kini sudah ditetapkan tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Seorang kakek penjual getuk berinisial MA (64) ditangkap warga karena diduga mencabuli perempuan penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) di Kabupaten Serang. Saat ini, terduga pelaku diperiksa di Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan penanganan kasus tersebut. Pelaku diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.

“Pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di kawasan Industri Modern Cikande,” kata Andi, Senin (9/2/2026).

1. Modus minta kopi, pelaku malah melecehkan korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa itu terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban dan masuk karena pintu dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi dan memberikan uang Rp15 ribu.

Setelah itu, pelaku diduga mengikuti korban ke dalam rumah dan menutup pintu. Terduga pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke tembok serta menyentuh organ sensitif korban.

"Aksi tersebut dipergoki keponakan korban yang datang ke rumah. Saksi berteriak meminta pertolongan warga," katanya.

2. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap warga

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Mengetahui aksinya diketahui, pelaku sempat membantah dan meninggalkan lokasi dengan alasan ke kamar mandi. Warga yang geram kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande dan berhasil menangkap pelaku.

"Ditangkap warga kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.

3. MA kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih memeriksa korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida

09 Feb 2026, 16:36 WIBNews