Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Imlek, Polresta Bandara Soetta Perketat Pengamanan

Penumpang di Bandara Soetta
Penumpang di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Pengamanan Imlek di Bandara Soetta diperketat
  • Perhatian pada kemacetan dan genangan di sekitar bandara
  • Kasus kehilangan iPad penumpang pesawat diselesaikan dengan restorative justice
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperketat pengawasan di setiap Terminal di gerbang Indonesia tersebut. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan melanggar hukum maupun ketertiban dan keamanan di kawasan bandara saat ramai penumpang.

"Ada sekitar 140 personel yang kami terjunkan untuk pengamanan Imlek dan tersebar di seluruh terminal," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (10/2/2026).

1. Titik kemacetan dan genangan juga jadi perhatian saat Imlek

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ida Bagus Widwan
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ida Bagus Widwan Stadi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Widwan mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian, yakni titik kemacetan yang biasanya terjadi di ruas Tol Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Hotel Ibis Style. Pasalnya, kawasan tersebut juga rawan genangan ketika hujan deras dalam jangka waktu lama mengguyur.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar menyiapkan pompa air untuk dapat membantu segera mengeringkan sehingga jalan dapat digunakan seluruh jalurnya," ungkapnya.

2. Polresta Bandara Soetta juga bakal menindaklanjuti setiap laporan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain mempertebal personel, Polresta Bandara Soetta juga memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Terbaru, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan iPad di Terminal 2F dari seorang penumpang pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB berinisial RKA (19). iPad tersebut diduga tertinggal di troli bandara.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan menyeluruh. “Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait,” kata Yandri.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga mengambil iPad tersebut sekaligus mengetahui posisi barang.

“Tak lama kemudian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaan iPad yang dilaporkan hilang. Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang,” jelasnya.

Saat ditemui penyidik, terduga pelaku berinisial LYS mengakui bahwa pada 2 Februari 2026 ia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Ia juga mengaku iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara.

“Terduga pelaku mengakui bahwa satu unit iPad A16 warna silver milik pelapor tidak sengaja terbawa olehnya. Yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang tersebut dan menunggu apabila ada pihak yang menghubungi,” ujar Yandri.

Penyidik kemudian memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan terduga pelaku melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf dan pelapor menyatakan bersedia memaafkan.

“Hasil komunikasi menunjukkan pelapor memaafkan terduga pelaku. Kami juga memfasilitasi rencana pertemuan keduanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang disepakati,” tambah Yandri.

3. Penyelesaian dilakukan restorative justice dengan kesepakatan korban

Penyidik Polresta Bandara Soetta
Penyidik Polresta Bandara Soetta saat melakukan pemeriksaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Barang bukti berupa satu unit iPad A16 telah diamankan oleh penyidik. Pelapor juga tidak berniat melanjutkan laporan hingga ke persidangan. "Penerapan restorative justice dilakukan secara profesional, selektif, dan tidak mengurangi komitmen Polri dalam penegakan hukum di wilayah bandara," kata Yandri.

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyelesaikan kasus dugaan pencurian satu unit iPad milik penumpang pesawat melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terduga pelaku.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menegaskan, pendekatan keadilan restoratif ditempuh dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara ini, penyidik mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice. Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak,” ujar Wisnu.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu sepanjang memenuhi syarat hukum.

“Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru serta adanya kesepakatan dari pelapor dan terduga pelaku. Prinsipnya, kami tetap mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Jelang Imlek, Polresta Bandara Soetta Perketat Pengamanan

10 Feb 2026, 21:11 WIBNews