Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN di Banten Bikin dan Sebarkan Video Asusila

(Ilustrasi pornografi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pornografi) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Keempat pelaku tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.
  • Kasus bermula dari pembuatan grup Telegram untuk membahas topik dewasa, lalu terjadi perbincangan untuk melakukan hubungan intim bersama-sama dengan seorang wanita di hotel.
  • Empat pelaku merekam adegan hubungan badan dengan seorang wanita menggunakan handphone masing-masing, lalu mengunggahnya ke media sosial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Sebanyak 4 pria berinsial EKM, TIS, CY, dan DFD harus berususan dengan hukum usai terjerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menyebarkan video mereka tengah berhubungan badan bersama-sama dengan seorang wanita di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.

Dua terdakwa, diantaranya berstatus ASN yakni EKM dan CY, seorang pegawai di satu unit puskesmas di Banten.

1. Saat ini para terdakwa tengah menjalani persidangan

ilustrasi pornografi (pixabay.com/DanFa)
ilustrasi pornografi (pixabay.com/DanFa)

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang usai dijerat pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 atas pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Serang, Purqon Rohiyat menyampaikan bahwa perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada pekan lalu.

"Benar status dua terdakwa merupakan ASN," kata Purqon saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

2. Para pelaku membuat grup di media sosial untuk mengunggah video asusila

tentang grup/chat ditelegram
grup/chat ditelegram (unsplansh.com/ Christian Wiediger)

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, kasus itu bermula saat pelaku TIS membuat grup Telegram pada 2 Juli 2025, untuk membahas topik-topik dewasa, terutama yang berkaitan dengan pengalaman aktivitas seksual para anggotanya.

Kemudian, pelaku TIS mengundang tiga pelaku lainnya yakni EKM, CF dan DFD untuk bergabung ke dalam grup Telegram yang dibuatnya.

"Bahwa dalam grup Telegram itu, terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang yang bisa digangbang (berhubungan badan bersama)," tulis keterangan dalam dakwaan.

Mendengar penuturan pelaku EKM, membuat pelaku TIS,  pelaku CY dan pelaku DFD tertarik sehingga terjadi perbincangan di antara para pelaku untuk membuat rencana melakukan hubungan intim secara bersama-sama dengan menentukan sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang sebagai tempat eksekusi.

"Selanjutnya terdakwa EKM menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan gangbang (berhubungan badan bersama teman-temannya) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, dan disetujui oleh ZA," bunyi dakwaan tersebut.

Usai mendapat respons positif dari target yang diincar, pelaku EKM pun memberitahukan hal tersebut kepada ketiga pelaku lainnya. Kemudian pelaku TIS membuat grup whatsapp beranggotakan keempat pelaku dan 1 perempuan asal Pandeglang tersebut.

"Pelaksanaan event gangbang (hubungan intim bersama-sama pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di hotel," tulis keterangan dalam dakwaan.

3. Empat terdakwa berhubungan badan bersama-sama dengan satu wanita sambil direkam

Selanjutnya, pelaku TIS memesan kamar di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang untuk menjalankan aksi yang sudah direncanakan tersebut seharga Rp350 ribu per malam. Dan proses hubungan intim pun dilakukan oleh keempat pelaku dengan seorang perempuan.

"Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA," demikian keterangan dalam dakwaan.

Dalam pelaksanaannya, keempat pelaku kemudian berhubungan badan dengan seorang perempuan yang sudah dipesannya tersebut dan para pelaku merekam adegan yang dilakukannya menggunakan handphone masing-masing.

Pada hari Minggu 24 Agustus 2025, pelaku TIS dan EKM mengunggah video asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik itu, ke grup Telegram yang dibuatnya agar bisa ditonton oleh anggota grup lainnya.

Kemudian, pelaku DFD meng-capture video yang diunggah oleh kedua rekannya tersebut untuk selanjutnya diunggah kembali di sebuah forum website dengan tujuan membahas dan mendapat ulasan atas video tersebut.

Pada tanggal 7 September 2025, perbuatan para pelaku akhirnya terungkap usai anggota Siber Polda Banten menemukan grup Telegram mereka yang berisi video-video para pelaku yang tengah berhubungan badan secara bersama-sama yang melibatkan 4 pria dengan seorang perempuan.

"Akibat perbuatannya, keempat pelaku pun langsung diringkus oleh polisi untuk selanjutnya menjalani proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Jelang Imlek, Polresta Bandara Soetta Perketat Pengamanan

10 Feb 2026, 21:11 WIBNews