Pengadaan Videotron Rp2,77 Miliar Dinkes Banten Jadi Temuan BPK

- BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek videotron senilai Rp2,77 miliar di Dinkes Banten, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta dan pelanggaran terhadap aturan pengadaan pemerintah.
- Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyatakan seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dan menjelaskan bahwa masalah terjadi pada konstruksi penyangga, bukan pada spesifikasi videotronnya.
- Ati menegaskan pengadaan videotron diperlukan sebagai media promosi kesehatan untuk mendukung upaya promotif dan preventif masyarakat melalui edukasi visual yang dilakukan pemerintah.
Serang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
1. Hasil pemeriksaan, pekerjaan disebut tak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar

Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen dari pagu anggaran.
Salah satu realisasi belanja tersebut adalah pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan senilai Rp2,77 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 61 hari kalender.
BPK mencatat pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025. Penyedia juga telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai SP2D terakhir tertanggal 15 Juli 2025.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen, as built drawing, serta pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp79,2 juta.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengatur pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.
"Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta," bunyi dari LHP BPK yang dikutip IDN Times, Rabu (8/7/2026).
Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
"Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum optimal memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan," katanya.
2. Ati klaim temuan BPK telah diselesaikan

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengklaim seluruh temuan BPK di Dinkes Banten telah ditindaklanjuti.
"Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti, jadi itu untuk teknis sudah ditangani. Bisa ditanyakan ke Inspektorat," kata Ati.
Ati menjelaskan, temuan BPK bukan terkait spesifikasi videotron, melainkan konstruksi penyangga yang menjadi bagian dari paket pekerjaan.
"Dalam videotron itu ada spesifikasi konstruksi, jadi kita menanam konstruksi dari paket yang ada. Bagaimana spesifikasi konstruksi, kedalaman lubang yang ada, semenisasi, itu yang jadi temuan. Konstruksinya, bukan spek videotronnya," ujarnya.
3. Penjelasan Kadinkes terkait urgensi pengadaan videotron

Namun, saat ditanya urgensi pengadaan videotron terhadap layanan kesehatan masyarakat yang dinilai belum memadai, Menurut Ati, videotron dibutuhkan sebagai media promosi kesehatan untuk mendukung upaya promotif dan preventif kepada masyarakat.
"Videotron itu adalah media promosi kesehatan, di mana saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati, tapi upaya promotif dan preventif. Menjaga kesehatan masyarakat tentu diedukasi melalui promosi yang ada. Promosi ini bukan hanya dari videotron, tapi berbagai macam media yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Saat ditanya mengenai temuan BPK yang disebut kerap muncul setiap tahun di Dinas Kesehatan Banten, Ati hanya menjawab singkat sebelum meninggalkan awak media.
"Banyak (nanya), bener sih lo," ucapnya


















